Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Provinsi Banten, Kejati Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

0
266

Serang,fesbukbantennews.com – (10/6/2022) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Provinsi Banten, Jumat 10 Juni 2022.

Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Provinsi Banten, Kejati Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan melaksanakan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejati Banten, tentang optimalisasi penyelenggaraan program.

Serta penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se- wilayah Provinsi Banten.

Diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari Cilegon, Kejari Lebak, Kejari Pandeglang dan Kejari Serang.

Adapun poin-poin kerjasamanya yaitu, memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melakukan penegakan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menginisiasi pembentukan tim kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerjasama antara Kejati Banten dan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja, atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik didalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena manfaat programnya yang sangat baik” katanya saat melakukan monitoring dan evaluasi, penguatan, penanganan masalah Hukum Bidang Datun se-wilayah Banten, di Tangerang, Jumat 10 Juni 2022.

Leo menambahkan dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda, Kejati Banten telah menerima sebanyak 571 surat kuasa khusus (SKK) di seluruh Kejari se-wilayah Banten, dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar ditahun 2021.

“Dari jumlah itu kami telah berhasil memulihkan 446 SKK dengan nominal iuran sebanyak Rp27,4 miliar. Sementara di tahun 2022, dari 540 SKK diterima dengan nominal piutang sebesar Rp37,5 miliar, telah berhasil dipulihkan sebanyak 135 SKK dengan nominal sebesar Rp9,2 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Yasaruddin mengatakan penandatangan kerjasama itu, merupaka bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya diwilayah Provinsi Banten.
 
“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 pemberi kerja atau badan usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 pemberi kerja, iuran terpulihkan sebesar Rp9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022,” katanya.

Yasarudin menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya penegakan, dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh Kejati Tinggi Banten beserta seluruh Kejari se-wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
 
“Adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini, akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.” tandasnya.