Ayah dan Anak di Kota Serang Kompak Setubuhi Gadis Dibawah Umur Bergantian

0
776

Serang,fesbukbantennews.com (19/11/202) – Bejad, mungkin kata yang pas untuk untuk SP(58) dan ZL (15),bapak dan anak yang telah menyetubuhi bergantian gadis dibawah umur,PN (15). ZL adalah pacar korban dan SP yang merupakan ayah kandung dari ZL. Kedua tersangka kini dijebloskan ke tahanan setelah dibekuk Satreskrim Polresta Serang.

ZL dan SP tersangka Pelaku pencabulan.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada jum’at 13 Mei 2022 sekira Jam 12.30 WIB, ketika korban PN berkunjung ke rumah pelaku SP dan ZL.

“Dirumah tersebut korban beberapa kali sering mengeluarkan keluh kesah kepada pelaku SP, tentang prilaku orang tua kandungnya yang selaku mengekang aktifitas korban,” ujar AKP Adhi Kusuma kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.

Disaat korban PN berada dirumah pelaku tersebut, kemudian pelaku SP yang merupakan ayah kandung ZL, menyuruh anak ZL untuk berhubungan badan dengan korban didalam kamar ZL.

Karna hasrat birahinya tidak tertahan, pelaku SP masuk kamar yang saat itu ada sang anak ZL sedang mencabuli PN.

“Pelaku dewasa SP ikut mencium dan meraba bagian payudara korban dan setelah kedua pelaku bersama-sama menyetubuhi korban, pelaku dewasa sempat memberikan uang sebesar Rp. 300.000 kepada korban,” papar David.

Sejak kerjadian, korban sering beberapa kali datang ke tempat pelaku untuk main, karna posisi rumah korban dan pelaku hanya berjarak 60 meter.

Saat berkunjung itulah korban kembali dibujuk oleh pelaku SP untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri didalam kamar pelaku.

“Kejadian ini tidak diketahui oleh anaknya ZL, setelah pelaku SP menyetubuhi korban kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp. 400.000 kepada korban,” jelasnya.

Perbuatan bejat kedua pelaku terungkap oleh orang tua korban, saat orang tua korban yang bernama AR (42) membaca isi chat mesum di Whatsapp antara pelaku SP dengan korban PN.

“Setelah mengetahui chat itu orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa SP dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku ZL,” jelas David.

Kini kedua tersangka telah diamankan polisi dan terancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.