AL Diamankan Polres Serang Kota, Lantaran Miliki 5 Paket Sabu

0
227

Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2022) – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak lima paket, AL (38) warga, Kp.Cempaka Desa Ciomas Kec.Padarincang kabupaten Serang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di rumahnya, Jumat (14/10/2022).

Sabu dan timbangan yang diamankan Polresta Serang Kota dari tangan AL.

Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1(Satu) orang pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Hukum Polresta Serkot.Tersangka diamankan di rumahnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 05.50.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di temukan  barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana yang sedang digunakan oleh AL ,” kata Kapolres.

Dan setelah dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan kembali satu bungkus sedang plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip bening dan satu buah handphone android merek VIVO warna biru didalam kamar rumah yang ditempati oleh AL.

Dari hasil pemeriksaan Pelaku menerangkan barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan titipan seseorang Yang berinisial LH , yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk dijual

Pelaku membantu  L.H (DPO) dalam menjual narkotika jenis sabu baru pertama kali, AL mendapatkan keuntungan dapat menggunakan narkotika jenis sabu yang dititipkan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Akp.Hengki Kurniawan menjelaskan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112.

“Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.ucap Kasat Resnarkoba Polresta Serkot,” katanya.