PEMKAB PANDEGLANG SEROBOT TANAH WARGA (Kasus Karangsari Jilid II) Oleh: Uday Suhada*

0
319

Pandeglang,fesbukbantennews.com (9/11/2021) -Sengketa tanah Karangsari di pantai Carita Pandeglang, kembali mencuat. Setelah sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp.5 milyar yang bersumber dari APBD (Rp 1,5 M APBD Pandeglang, Rp 3,5 M APBD Banten), kini kembali mengemuka.

Papan nama di pantai Karangsari Pandeglang.

Pemkab Pandeglang pada Rabu (3/11) secara mengejutkan melakukan penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng Pihak Ketiga.

Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menguasai lahan tersebut.

Dulu lahan itu diklaim oleh seorang (Alm) Omo. Bermodalkan “Sertifikat” tanah itu dijualnya ke (Alm) Chasan Sochib. Tak lama berselang, Pemkab Pandeglang yang juga mengklaim menggugatnya. Di PN Pandeglang, perseteruan H. Chasan vs Pemkab Pandeglang yang dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Akta Van Dading (Surat Perjanjian Perdamaian) No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg.

Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp.5 milyar kepada H Chasan.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah.

Atas instruksi Wagub, kemudian anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp.5 milyar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut, sebesar Rp.3,5 milyar. Sedangkan dana Rp.1,5 milyar berasal dari Pemkab Pandeglang.

Pengalihan anggaran tersebut kemudian membuat Kejati Banten menetapkan Sdr.Tantan sebagai tersangka. Namun uniknya perkara tersebut diSP3kan oleh Kejati sendiri.(LLJ).

*Uday Suhada Direktur Eksekutif , ALIPP