Terdakwa Korupsi RS Sitanala Tangerang : Dituntut Jaksa 15 Bulan, Divonis Hakim 12 Bulan

0
321

Serang, fesbukbantennews.com (21/10/2021) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning Service pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018 yang merugikan keuangan negara Rp.655.407.050, Nasron Azizan  selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang dan Yazerdion selaku Direktur Perseroan PT. Pamulindo Buana Abadi oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (21/10/2021) masing-masing divonis 12 bulan (1 tahun) penjara.

ketua Majelis hakim Selamet Widodo (tengah)sedang membacakan putusan kasus korupsi RS Sitanala Tangerang, Kamis (21/10/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlevi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

“Menghukum terdakwa Nasron Azizan dengan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, “kata ketua majelis hakim saat membaca hukuman untuk terdakwa Nasron Azizan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda masing – masing Rp50 juta dan subsider 1 bulan penjara.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan tuntutan 15 bulan penjara, atau 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hukuman subsider juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa dikenai subsider 3 bulan, oleh hakim 1 bulan.

Sebelum memberi putusan , majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, hal yang memberatkan pada kedua terdakwa , akibat perbuatannya merugikan keuangan negara .

“Hal yang meringankan terdakwa mengembalikan kerugian,belum pernah dihukum dan meyesali perbuatannya,” kata hakim.

Usai mendengarkan putusan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Kedua terdakwa dituduh terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018. 

Sengan tidak dibayar penuh gaji dan THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan pada kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

“Perbuatan Terdakwa Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu dengan tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi serta tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran dari Yazerdion Yatim selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI pada kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service Rumah Sakit Kusta Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018,” kata jaksa.

Sehingga menguntungkan bagi Yazerdion Yatim  selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp.655.407.050,- .

“Karena tidak dibayar penuh Honorarium/Gaji, THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan terdakwa Nasron Azizan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Sedangkan Yazerdion Yatim yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota.

Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Yazerdion yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.(LLJ).