KPAI Pandeglang Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Satpol PP Terhadap Anak

0
306

Pandeglang, fesbukbantennews.com (3/10/2021) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pandeglang, Mu’zizatullah menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

ilustrasi .(radarkeidiri).

Mu’zizatullah mengaku prihatin karena kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pandeglang terus terjadi.

“Kami turut prihatin atas peristiwa tersebut. Ini semakin manambah catatan panjang kasus dugaan kekerasan pada anak-anak di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Dia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.

“Kami sudah tindak lanjuti dengan memberikan pelayanan trauma healing kepada si anak atau korban,” jelasnya.

Dia juga mengaku akan meminta klrifikasi dari ibu korban atau wali asuhnya, agar kasus dugaan kekerasan itu bisa terang benderang.

Sementara AD, ayah kandung korban yang dihubungi mengaku, secara fisik kondisi anaknya mulai membaik. Hanya saja bagian bagian kepala korban masih sakit jika disentuh.

“Kemungkinan itu bekas pukulan pelaku. Anak saya mengaku sering diintimidasi, dikasari dan diancam oleh pelaku. Itu yang membuat dia takut dan taruma. Makanya dia amankan di rumah orang tua saya,” terang AD.

AD mengaku khawatir jika anaknya dibawa ibu kandungnya. Sebab bisa jadi anaknya mendapat perlakuan lebih kasar dan menjadi bulan-bulana ayah tirinya, karena dia tahu kasusnya sudah masuk Polres.

“Yang lebih saya khawatirkan, anak saya mengalami trauma berkepanjangan. Itu akan memperngaruhi psikisnya hingga waktu yang lama. Mungkin sampai dewasa,” ungkap AD.

AD berharap, aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini. Agar kasus serupa menjadi pelajaran bagi pelaku dan bagi yang lain dan kasus seperti tidak terulang kembali.

“Kalau soal hukuman bagi pelaku, saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Silahkan proses dan berikan hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang ada,” pungkas AD.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial HR, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya anak sambungnya (tiri) . Korban berinisial FA yang masih berumur 8 tahun.

Perlapor adalah Adi Rahayu yang merupakan bapak kandung dari FA. Pelaporan itu akibat tidak terima anaknya mendapat tindakan kekerasan. Persoalan itu pun kini telah ditangani Polres Pandeglang.

Adi mengatakan, tindakan itu tidak pantas terjadi karena pelaku merupakan anggota Satpol PP di salah satu kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Meskipun, korban bukan anak kandungnya.

Menurutnya, peristiwa dugaan kekerasan pada FA terjadi pada 30 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Korban ditemani ibu kandungnya yang berinisial YK, berenang bersama teman-temannya di kolam renang di depan Kantor Kecamatan Cikedal, Pandeglang.

Usai berenang bersama tiga orang teman sepermainannya, korban berjalan kaki sampai ke belakang Puskesmas Cikedal. Ketiga temannya dijemput dengan sepeda motor oleh salah satu saudara temannya. Korban kemudian ikut naik motor menuju pulang. Sedangkan ibunya menyusul dengan berjalan kaki di belakang.

“Ketika sampai di kampung Dahu, di dekat sebuah pondok pesantren, dekat sebuah vila, jalannya rusak, mereka berpapasan dengan HR (ayah tiri korban) yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian Korban berganti naik sepeda motor ayah sambungnya, untuk menyusul ibunya di belakang,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Setelah Korban naik motor di bagian depan, terlapor menempelkan tangannya ke kepala Korban, kemudian dipukul kepala korban, karena dianggap menyusahkan. Korban yang ketakutan, hanya bisa terdiam menahan sakit

“Setelah melewati jalan yang rusak, Terlapor memarahi lagi, Korban diam saja, kemudian pukul lagi kepalanya. Lagi-lagi korban hanya diam karena takut, sambil menahan rasa sakit di kepalanya,” ungkapnya sambil menirukan cerita korban.

Usai ke pulang ke rumah, peristiwa itu tidak disampaikan oleh korban kepada Ibu kandungnya. Hingga kemudian ia ungkapkan kepada ayah kandungnya (terlapor) pada 1 Oktober 2021 sekitar jam 15.00 WIB.

Untuk membuktikannya, terlapor melakukan visum ke Puskesmas Cisata. Dari hasil visum yang dilakukan, menunjukkan bahwa ada luka memar sekitar satu centimeter di kepala sebelah kiri Korban. Kemudian jika diraba, korban masih merasa kesakitan.

“Berdasarkan keterangan Korban, selain pemukulan itu, korabn juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari ayah tirinya, seperti dijambak rambutnya, dijewer kupingnya atau diumpat di rumahnya, termasuk dikejar-kejar untuk dipukul dengan sapu, tanpa sepengetahuan ibu kandungnya,” jelasnya.