Gara-gara Tipu Mantan Ketua MUI Kota Serang Ratusan Juta, Mantan Jubir Atut Dipenjara

0
18
Tersangka kasus penipuan Akhmad Jazuli (kedua dari kanan).( foto : istimewa)

Serang,fesbukbantennews.com (6%11/2025) – Mantan Juru Bicara eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli terpaksa meringkuk di jeruji penjara. Atas dugaan penipuan terhadap mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi.Tersangka kasus penipuan Akhmad Jazuli (kedua dari kanan).( foto : istimewa)

Jajuli ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh penyedik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk proses penuntutan.

“Dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Kasipidum juga menjelaskan, penahanan tersebut didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni, tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Selain itu untuk mempermudah proses persidangan nanti (alasan penahanan),” ujar Purkon.

Lebih jauh Purkon mengungkapkan, pinjaman uang tersebut, terkait keperluan untuk pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. Namun, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga Mahmudi membuat laporan ke polisi.

“Terkait dugaan penipuan (laporan terhadap Jajuli), sudah ada yang dikembalikan (uang yang dipinjam),” kata Purkon.

Sementara itu, Jajuli saat meminjam uang mengaku telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan. Alasannya, belum dapat melunasi pinjaman tersebut karena menjadi korban penipuan.

“Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Ia mengungkapkan, Mahmudi melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025 lalu. Kemudian pada 20 Juli 2025 lalu, ia membayar Rp 50 juta.

“Pada tanggal 8 Agustus 2025 saya juga telah membayar sebesar Rp 100 Juta. Kini tinggal sisa Rp 75 Juta lagi dari total pinjaman Rp 225 Juta,” katanya.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here