Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dan Suaminya Disidang Terkait Penipuan Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar

0
21
PN Serang.(istimewa).

Serang,fesbukbantennews.com (5/3/2026) – Mantan anggota DPRD kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2014-2019  Wahyu Papat Juni Romadonia dan suaminya, Zahlidar Subroto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Pengadan Negeri (PN) Serang,Kamis (5/3/2026), didakwa melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang merugikan korban hingga Rp1,4 miliar.PN Serang.(istimewa).

Dalam sidang beragendakan dakwaan, JPU, Syahrul mengatakan, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan dengan cara menggunakan rangkaian kebohongan dan kedudukan palsu untuk meyakinkan korban agar membeli sejumlah bidang tanah.

“Para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong untuk menggerakkan korban menyerahkan uang,” kata Syahrul, dalam amar dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/3/2026).

Syahrul menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 2 Juli 2020 lalu di sebuah Showroom Syammary Mobilindo yang berada di Kompleks Korem Cilaku, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Saat itu korban, Erwin Syafruddin, didatangi Zahlidar Subroto dan Wahyu Papat yang menawarkan tiga bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Tanah tersebut, kata jaksa, memiliki luas total sekitar 1.560 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00102 atas nama Wahyu Papat Juni Romadonia.

Namun, saat itu sertifikat asli tidak diperlihatkan kepada korban karena masih dijaminkan di Bank BJB.

“Korban diajak melihat lokasi tanah dengan hanya ditunjukkan batas-batas lahannya saja. Kepada korban, kedua terdakwa menyatakan tanah tersebut aman dan tidak memiliki sengketa. Mereka juga berjanji akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul permasalahan,” ucapnya.

Selanjutnya, jaksa juga mengungkapkan, korban bersama kedua terdakwa serta saksi Aryo Cokropranolo mendatangi Bank BJB untuk menebus sertifikat yang diagunkan.

Korban kemudian menyerahkan dana sekitar Rp700 juta untuk pelunasan agunan bersangkutan.

Setelah sertifikat hak milik itu ditebus dari bank dan diserahkan kepada mantan wakil rakyat tersebut, dokumen itu kemudian diberikan kepada korban. Tak lama setelah itu korban kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp100 juta kepada Wahyu.

“Dua hari kemudian, kedua terdakwa kembali menawarkan sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang berada di samping lahan sebelumnya. Korban pun sepakat membeli tanah tersebut dengan harga senilai Rp150 juta rupiah,” jelas dia.

Lebih jauh, jaksa juga mengatakan bahwa ransaksi itu disertai kuitansi yang menyatakan uang telah diterima untuk pembayaran satu bidang tanah di lokasi Banjarsari seluas kurang lebih 300 meter persegi. Dalam kuitansi, disebutkan uang akan dikembalikan jika di kemudian hari muncul masalah terkait tanah tersebut.

Sekitar sepekan setelah transaksi itu, terdakwa Zahlidar bersama saksi Aryo kembali mendatangi korban di showroom yang sama untuk menawarkan satu bidang tanah lain seluas 400 meter persegi yang berada di depan tanah milik korban.

“Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 446 atas nama Rohaeni. Korban kemudian membeli tanah itu dengan harga Rp200 juta. Namun, dalam transaksi itu terdakwa tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah. Terdakwa Zahlidar hanya berjanji akan mengurus seluruh dokumen yang diperlukan,” sampainya.

Disebutkan jaksa, dalam proses itu belakangan korban menanyakan kembali kelengkapan surat-surat tanah yang dibelinya. Namun demikian, hingga kini tidak ada kejelasan dari kedua terdakwa.

Jaksa menyebut akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian total sekitar Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c.

Terdakwa Zalhidar dan terdakwa mantan anggota DPRD Kota Serang itu juga didakwa dengan Pasal 486 undang-undang yang sama terkait tindak pidana penipuan. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here