Begal Payudara Mulai Gentayangan di Serang ,Urusan Pelaku Selesai Dimediasi di Kantor Polisi

0
514

Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2022) – Adanya kasus begal payudara di Kota Serang membuat para wanita remaja merasa was-was. Salah satunya S (20) karyawan swasta yang bekerja pada satu toko di Pabuaran Kabupaten Serang menjadi korban begal payudara tepatnya di kawasan SPBU Banjarsari Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (4/10) pukul 22.00 malam.

Ilustrasi .(radarsampit).

Kepada wartawan Korban mengaku sorang diri pulang dari tempat bekerja di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang menggunakan sepeda motor. Dia melaju dari ruas Jalan Palka menuju ruas Jalan Moh.Nawawi al-Bantani kawasan perkantoran Gubernur Banten. Setiba di SPBU Banjarsari Cipocok Jaya Kota Serang, korban merasa kunci toko tertinggal di toko tempat dimana ia bekerja.

“Saya lupa kunci toko masih tertinggal di tempat saya bekerja pada saat saya putar balik adalah lelaki yang tidak saya kenal mengendarai sepeda motor N-MAX mengikuti saya dari belakang,” kata S selaku korban.

Korban mengaku was-was saat dikuntit seorang pria dari belakang di ruas jalan Moh.Nawawi Al’Bantani menuju Lampu merah Palima. Tak lama kemudian, pelaku mendahului korban sambil meremas payudara korban. Korban sontak teriak sambil mengejar pelaku namun tidak terkejar lantaran pelaku tancap gas.

“Setelah itu saya reflek berteriak. Setelah itu saya mencoba mengejar laki-laki tersebut namun tidak terkejar lalu saya minta tolong kepada tiga orang laki-laki yang saya kenal di Palima untuk menghadang pelaku,” katanya.

Lantaran rekan korban yang menghadang pelaku di Palima berhasil menghentikan pelaku, tepatnya di Pos Polisi Lantas . Tak lama kemudian, datang mobil patroli dan membawa mengamankan pelaku ke Mapolsek Serang Kota. Aksi pria ABG kelahiran Jakarta itu mendapatkan pelajaran dan harus mendekam di Polsek Serang Kota.

“Saya telepon orang yang kenal di lampu merah Palima. Pelaku berhasil diamankan di Palima tepatnya di Pos lalu lintas tak lama ada mobil patroli dari polsek wilayah tersebut. langsung membawa laki-laki tersebut ke kantor Polisi Polsek Serang,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Serang Kota Surat Bernomor: TBL/43/X/RES.1.24/RESKRIM/2022. Bahwa setelah terjadi tindak pidana barang siapa yang sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir tidak kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ayat 2 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David membernarkan adanya peristiwa tersebut. Korban dan pelaku usianya nyaris seumur yang tergolong remaja. Peristiwa tersebut dinilai masih dalam kategori kenakalan remaja. Kemudian, kata Dia, ketika diintrogasi kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan musyawarah guna penyelesaian permasalahan tersebut.

Akhirnya, pihak kepolisian dari Mapolres Serang Kota membantu memediasi untuk penyelesaian persoalan tersebut dan berhasil dimusnahkan pada Rabu (5/10).
“Alhamdulillah masalah itu sudah selesai musyawarah di Mapolresta Serang Kota,” katanya. (Man/LLJ)