Serang,fesbukbantennews.com (28/10/2025) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan terkait dengan pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah jalan arteri di Provinsi Banten.
Aturan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Kepgub itu dikelurkan sebagai Langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk angkutan tambang yang belakangan terjadi dan memberikan dampak cukup besar terhadap kemacetan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan.
“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh Bupati/Walikota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00 – 05.00 WIB setiap harinya,” katanya, Selasa (28/10/2025).
Selain pembatasan jam operasional, Gubernur juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang dalam lampiran keputusan. Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten/kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.
Dalam Kepgub itu, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan melibatkan Kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten/kota.
“Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” kata Gubernur.
Dalam penerapan kebijakan ini, Andra Soni memberikan imbauan tegas kepada pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar tidak melebihi batas kapasitas kendaraa.
Selain itu, kendaraan juga harus selalu dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan serta mencemari jalan, selain itu juga ditegaskan Bak muatan kendaraan wajib ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material di jalan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ucap Andra.
Keputusan Gubernur ini berlaku mulai tanggal 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Banten.
“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas berkenaan dengan pembatasan jam operasional sambil melakukan koordinasi bersama Polda Banten berkenaan dengan pendirian pos pengawasan.
Kemudian terkait dengan pemberian sanksi, Tri Nurtopo menjelaskan jika ada dua aturan yang menjadi rujukan, pertama Perda Banten nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Perda tersebut bagi yang melanggar pembatasan lalu lintas di jalan Provinsi dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
Kemudian untuk di jalan nasional, jika didapati melanggar rambu lalu lintas / marka jalan, maka dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Bagi yang tidak mematuhi perintah petugas Polri diberikan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
“Itu sesuai dengan UU LLAJ pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 UU LLAJ,” pungkasnya.(fun/LLJ).



