Serang,fesbukbantennews.com (3/3/2016) – Komisioner KPU Banten dan KPU Kota Serang menemui Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Kamis 3 Maret 2016, di ruang kerja walikota. Walikota didampingi Asda I dan Kepala Kesbangpol. Hal yang disampaikan KPU adalah perihal pagelaran Pilgub Banten 2017.

Di hadapan Jaman, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menjelaskan regulasi serta tahapan pilgub. Mengenai fasilitasi pemda, KPU berharap Pemkot Serang ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik dalam bentuk tatap muka maupun media luar ruang, serta memfasilitasi rekrutmen sekretariat badan ad hoc yakni PPK dan PPS.
“Tahapan kemungkinan dimulai Mei 2016 ditandai dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Sementara pemungutan suara digelar 15 Februari 2017. Kami berharap, KPU Kota Serang mampu menjalankan tahapan pilgub dengan profesional dan taat hukum,” kata Agus.
Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan ihwal tahapan pencalonan. “Untuk kandidat yang hendak diusung parpol, syaratnya adalah dukungan 20 persen kursi di DPRD. Kalau untuk calon perseorangan, persentase dikali daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Awalnya dalam peraturan KPU, persentase itu dikali jumlah penduduk. Sekarang dikalikan DPT terakhir. Melihat jumlah penduduk di Banten, kemungkinan persentase kita itu 7,5 persen. Aturan teknis soal pilgub ini masih harus menunggu revisi UU pilkada yang sekarang sedang dibahas pemerintah dan DPR.”
Hadir dalam kesempata tersebut, Anggota KPU Banten Agus Supadmo dan Didih M Sudi, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, dan anggota KPU Kota Serang Durotul Bahiyah.
Usai pertemuan, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna bertandang ke kantor KPU Kota Serang, Bunderan Ciceri.
Pertemuan dengan Walikota Serang itu digelar dalam upaya KPU melakukan koordinasi kepada seluruh bupati/walikota yang ada di Banten menjelang perhelatan pilgub. (LLJ)