Jual Alat Listrik Tak Ber-SNI, Pedagang di Kota Serang Disidang

0
5292

Serang,fesbukbantennews.com (11/11/2015) – Lantaran menjual peralatan listrik tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), Toni Puy (41) pemilik toko alat-alat listrik Megah Jaya Jalan KH. A Fatah Hasan No. 7 A di depan PT. Taspen Cijawa, Kota Serang,disidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (11/11/2015).

Toni Puy mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)
Toni Puy mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Dirja, Toni Pui dituduh menjual Miniatur Circuit Braeker (MCB-) tanpa SNI.

Lelaki keturunan tionghoa tersebut didakwa melanggar primer Pasal 54 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider Pasal 94 ayat (1) UU No 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa ini bermula saat Ganda Sianturi selaku Intellectual Property Officer dari PT Schneider Indonesia menguasakan kepada Ariyanto Hansje Simamela supaya menyelidiki peredaran MCB dengan merek Schneider tanpa nomor SNI alias MCB Schneider palsu. Ariyanto juga diberikan kuasa sebagai pelapor kepada pihak yang berwajib bila menemukan MCB merek Schneinder palsu. Lalu, dibentuklah tim investigasi yang anggotanya diantaranya adalah saksi M Topik.

” Pada 19 Januari 2015, M Topik membeli dua unit MCB merek Schneider Electrik 10 amper di toko Megah Jaya. Diketahui, toko milik terdakwa menjual alat-alat listrik, seperti kabel listrik, lampu atau bohlam, saklar, MCB, dan lain-lain. Saat itu, M Topik dilayani pelayan toko bernama Kristi Sari. Kristi Sari mengambil dua unit MCB merek Schenider Electric dari etalase dan menyerahkan kepada M Topik bin Suryo tanpa penjelasan apa-apa,” ungkap JPU.

Dua unit MCB , lanjut JPU, dibayar M Topik seharga Rp86 ribu. Kristi Sari kemudian memberikan bon sebagai bukti pembayaran. Oleh M Topik, kedua unit MCB itu kemudian diserahkan kepada temannya bernama Sutrimo untuk diteliti.

“Dari hasil penelitian, secara kasat mata MBC yang dibeli dari toko Megah Jaya berbeda dengan MCB merek Schneider Electric yang dikeluarkan PT SCHNEIDER INDONESIA selaku pemegang hak merek dagang Schneider Electric,” kata JPU.

Setelah yakin bahwa MCB yang berasal dari toko Megah Jaya berbeda dengan MCB merek Schneider Electrik yang dikeluarkan oleh PT Schneider Indonesia, M Topik melaporkan kepada Ariyanto Hansje Simaela. Berdasarkan laporan tersebut, Ariyanto Hansje Simaela melaporkan ke Polda Banten.

“Seharusnya terdakwa tidak menjualbelikan MCB merek Schneider Electrik yang tidak bersertifikat SNI kepada umum karena perbuatan tersebut melanggar peraturan Ketenagalistrikan,” kata JPU.

Selesai membacakan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, lantaran terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here