KKM Kelompok 20 Uniba Ajak Warga Desa Bumijaya Waspadai Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape

0
18
KKM Kelompok 20 Uniba Ajak Warga Desa Bumijaya Waspadai Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape.

Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2026) – Tim Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 20 Universitas Bina Bangsa (Uniba) menggelar seminar edukasi mengenai penyalahgunaan narkotika melalui vape ilegal di Aula Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap salah satu modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai medianya.KKM Kelompok 20 Uniba Ajak Warga Desa Bumijaya Waspadai Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape.

Seminar tersebut memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya mengenali dan waspada terhadap vape ilegal yang bisa dimanfaatkan sebagai media untuk memasukkan atau menghantarkan zat psikoaktif tertentu. Edukasi ini juga menekankan bahwa pembahasan dalam kegiatan bukan berfokus pada penggunaan vape secara umum, tetapi lebih pada penggunaan perangkat vape ilegal yang bisa dimanfaatkan untuk narkotika atau zat psikoaktif berbahaya.

Kegiatan yang diketuai oleh Andika Rifaldi ini menghadirkan Brigpol Herdiansyah, S. H. sebagai pembicara. Dalam sesi penyampaiannya, peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara vape biasa dan vape ilegal yang dapat disalahgunakan sebagai media untuk zat psikoaktif.

Materi yang sampaikan turut mengenalkan beberapa zat psikoaktif yang bisa terkait dengan penyalahgunaan vape, seperti THC, synthetic cannabinoids, dan New Psychoactive Substances (NPS). Peserta juga diberi penjelasan bahwa produk yang digunakan dalam penyalahgunaan tersebut bisa memiliki bentuk yang mirip dengan rokok elektrik biasa, sehingga sulit terdeteksi dengan mudah.

Selain membicarakan soal kesehatan dan sosial, seminar ini juga memberikan edukasi mengenai hukum terkait penggunaan narkotika. Brigpol Herdiansyah, S.H.menjelaskan aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk perbedaan cara penanganan terhadap penyalahguna dan orang yang mengedarkan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Masyarakat Desa Bumijaya juga diajak untuk
melakukan pencegahan sejak dini, salah satunya dengan berani menolak ajakan menggunakan narkotika dan memilih lingkungan pergaulan yang positif. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Apresiasi disampaikan KKM Kelompok 20 Uniba untuk Brigpol Herdiansyah, S.H. yang sudah berbagai ilmu dan pengalaman terkait bahaya penyalahgunaan narkotika bersama Masyarakat Desa Bumijaya. Melalui penyampaian materi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mamahami dan waspada terhadap berbagai modus penyalahgunaan narkotika yang beredar.

Seminar edukasi ini berjalan lancer dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi bersama narasumber tentang bahaya penyalahgunaan narkotika melalui vape illegal dan cara mencegahnya. Melalui kegiatan ini, KKM Kelompok 20 Uniba berhadap masyarakat, terutama generasi muda, lebih sadar dan mengerti tentang bahaya narkotika. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar daari ancaman narkotika sejak dini.

Lewat kegiatan ini, KKM Kelompok 20 Uniba berharap masyarakat Desa Bumijaya terutama generasi muda dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari. Selain berani menolak penyalahgunaan narkotika dan lebih efektif memilih pergaulan, masyarakat juga diharapkan turut menciptakan lingkungan yang sehat serta aman dari peredaran narkotika.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here