Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2026) – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mencuat. Dua dekade setelah Kota Serang resmi menjadi daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, masih terdapat 10 aset milik Pemkab Serang yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang.
Perdebatan semakin menghangat setelah Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, mengibaratkan hubungan Kabupaten Serang dan Kota Serang seperti ibu dan anak, serta menyebut Kota Serang tidak boleh menjadi “anak durhaka” dalam persoalan aset tersebut.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari praktisi hukum sekaligus advokat, Daddy Hartadi. Menurutnya, munculnya analogi tersebut berangkat dari kekeliruan dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur penyerahan aset antara kedua daerah.
“Dari perspektif yuridis, Kota Serang memiliki dasar hukum yang jelas untuk meminta penyerahan aset. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang,” ujar Daddy saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Daddy menjelaskan, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2007 mengatur kewajiban Bupati Serang bersama Penjabat Wali Kota Serang untuk menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a yang menyebutkan bahwa aset dan dokumen yang dimaksud meliputi sebagian barang milik atau yang dikuasai, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang berada atau dimanfaatkan dalam wilayah Kota Serang.
Menurut Daddy, frasa “sebagian barang milik/dikuasai” kerap disalahartikan. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah sebagian dari keseluruhan aset Kabupaten Serang yang tersebar di berbagai wilayah, sedangkan aset yang berada dalam wilayah administratif Kota Serang pada prinsipnya menjadi bagian yang harus diserahkan kepada Kota Serang.
“Jadi bukan berarti aset yang berada di wilayah Kota Serang boleh dipilih sebagian untuk diserahkan dan sebagian lagi dipertahankan. Penafsiran seperti itu tidak sesuai dengan bunyi dan semangat norma yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Saat ini terdapat 10 aset yang masih dipertahankan Pemkab Serang, antara lain Pendopo Bupati Serang, RSUD Kabupaten Serang, Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Rumah Dinas Wakil Bupati Serang, kantor BPBD dan Satpol PP Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, PMI UDD Kabupaten Serang, serta TPU RSUD Sayar.
Daddy menilai, persoalan tersebut seharusnya dipandang dari aspek kepatuhan terhadap hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan melalui pendekatan emosional atau analogi hubungan keluarga.
“Pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu pilar utama good governance. Pengelolaan aset publik yang transparan dan akuntabel menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti terbitnya Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang yang menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi fakta hukum penting yang memperkuat argumentasi bahwa kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang seharusnya dipusatkan di wilayah Kabupaten Serang sendiri.
“Dengan ditetapkannya Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang, maka argumentasi bahwa aset-aset yang berada di Kota Serang masih diperlukan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Serang menjadi semakin lemah,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Daddy menegaskan bahwa fondasi utama penegakan hukum administrasi adalah pengelolaan aset yang dilakukan secara sah, transparan, adil, dan akuntabel. Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus melindungi kepentingan publik.
“Setiap tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga penghapusan, harus dilaksanakan sesuai hukum administrasi yang berlaku. Karena itu, polemik aset ini semestinya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui analogi yang tidak memiliki relevansi dalam tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.



