Serang,fesbukbantennews.com (6/4/2026) – Harga minyak goreng bersubsidi MinyaKita di wilayah Serang Raya dan Kota Cilegon terpantau sering mengalami fluktuasi. Kondisi ini dipicu terbatasnya jumlah pengecer resmi, di mana baru 39 pelaku usaha yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat mengakses pasokan dari Bulog. Ketidakstabilan ini diduga berkaitan dengan terbatasnya distribusi di tingkat pengecer.
Wakil Kepala Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Dendar Dinata, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas untuk mengambil pasokan resmi masih terbatas.
“Pelaku usaha yang belum memiliki NIB memang belum bisa mengambil MinyaKita di Bulog. Saat ini jumlah pengecer yang terdata masih sekitar 39 di Wilayah Serang Raya dan Cilegon,” ujarnya di Pasar Baros, Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026)
Dengan jumlah pengecer yang mengantongi NIB yang masih minim, distribusi MinyaKita belum menjangkau seluruh pasar secara merata. Hal ini berpengaruh pada dinamika harga di lapangan yang cenderung berubah-ubah mengikuti ketersediaan barang.
“Kalau jumlah pengecer bertambah, distribusi akan lebih luas. Harapannya harga bisa kembali stabil karena supply meningkat,” katanya.
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menghadirkan layanan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan.
Program ini diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, di Pasar Baros, Kabupaten Serang, guna mempermudah pelaku usaha dalam mengurus NIB secara cepat, mudah, dan gratis.
“Mudah-mudahan seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya. Layanan ini gratis, tinggal datang ke stand yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Kehadiran POLI Perizinan disambut positif oleh para pedagang. Iwan Setiawan, pedagang sembako di Pasar Baros, mengaku layanan ini sangat membantu, terutama dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pasokan MinyaKita.
“Sekarang jadi lebih mudah. Apalagi untuk kebutuhan seperti mengambil MinyaKita di Bulog memang harus pakai NIB,” katanya.
Hal serupa disampaikan Nurhayati, pedagang lainnya, yang mengaku proses pengurusan NIB berlangsung cepat.
“Tadi sekitar 15 menit sudah selesai. Sangat membantu pedagang,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menambahkan bahwa layanan POLI Perizinan akan terus diperluas ke berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional dan kelompok usaha lainnya.
“Jika ada kelompok pedagang yang membutuhkan, silakan ajukan. Tim kami bisa langsung turun ke lokasi,” ungkapnya.
Selain dapat diakses melalui stand layanan, POLI Perizinan juga bisa dihadirkan langsung ke pasar atau lokasi lain melalui koordinasi dengan organisasi pedagang maupun pengelola pasar ke DPMPTSP Provinsi Banten.
Dengan percepatan penerbitan NIB ini, diharapkan jumlah pengecer resmi MinyaKita di Serang Raya dan Cilegon terus bertambah. Distribusi yang semakin merata diyakini dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng bersubsidi di pasaran.



