Kuasa Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus Tukang Ojek Jadi Tersangka Karena Jalan Rusak di Pandeglang

0
23
Raden Elang Mulyana (paling kanan).

Pandeglang,fesbukbantennews.com (22/2/2026) – Terkait penetapan tersangka oleh aparat Polres Pandedglang kepada M. Al Amin Maksum, seorang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak yang mengakbatkan meninggalnya seorang penumpang, 27 Januari 2026 lalu, kuasa hukum M Al Amin Raden Elang Mulyana, meminta aparat polisi menghentikan kasus tersebut.Raden Elang Mulyana (paling kanan).

Raden Elang, dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menjelaskan Al Amin tidak layak dijadikan tersangka akibat kecelakaan yang terjadi pada Hari selasa tanggal 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan – Pandeglang, tepatnya di Kp. Gardutanjak Pandeglang yang mengakibatkan meninggalnya (Khairi Rafi) akibat menabrak lubang pada pada saat dibonceng motor.

“Pada hari ini kami dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office sebagai Kuasa Hukum oleh Keluarga Al. Amin untuk mendampingi proses hukumnya di Polres Pandeglang, karena sudah dijadikan tersangka,” kata Yayan panggilan akrab pengacara asli Pandeglang ini.

Maka kami,lanjut dia, sudah membuat surat permohonan dan menyampaikan untuk dilakukan Mekanisme Restorasi Justice sebagaimana UU 20 tahun 2025 tentang KUHAP BAB IV Pasal 79 dengan tujuan untuk memulihkan keadaan.

“Karena kami menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan untuk dihadapkan ke Pengadilan karena faktanya Klien kami merupakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang,”jelasnya.

Menurut dia, yang harusnya diminta pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara jalan raya Labuan Pandeglang.

“Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan,” ungkapnya.

Perlu diketahui,terangnya, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan,”

Berikut isi undang-undang tersebut, tambah yayan.

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, pada pasal 273, ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian isi pasal 273 ayat (1).

“Maka atas hal tersebut diatas Kami sebagai kuasa Korban kecelakaan jalan rusak akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, karena jalan tersebut merupakan tanggung jawab kepala daerah. sehingga proses hukum penetapan tersangka terhadap Al.Amin wajib dihentikan demi hukum,”tutupnya. (LLJ)..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here