Serang,fesbukbantennews.com (20/20/01/2026) – Pemerintah Provinsi Banten menerima laporan hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait pelaksanaan program sekolah gratis dan kualitas pelayanan publik di 12 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) se-Provinsi Banten. Laporan tersebut menjadi dasar penguatan langkah pembenahan layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan pelayanan pajak daerah.
Laporan itu diterima langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/1/2026), dalam kegiatan yang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kajian Ombudsman mencakup pengawasan terhadap program prioritas Pemerintah Provinsi Banten, terutama peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui program sekolah gratis serta optimalisasi pelayanan pajak melalui SAMSAT sebagai layanan publik satu atap.
Gubernur Andra Soni mengapresiasi kajian dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman Banten. Ia menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dalam waktu satu bulan ke depan, bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya.
“Sekolah gratis yang kita jalankan memberikan dampak positif. Terjadi peningkatan jumlah siswa hingga sekitar 25 persen, tidak ada lagi penumpukan di sekolah negeri, serta guru dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar,” ujar Andra Soni.
Gubernur menambahkan, masih terdapat sejumlah sekolah yang perlu ditingkatkan standar sarana dan prasarananya. Pembenahan tersebut akan diselaraskan dengan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di Provinsi Banten, sehingga kualitas layanan pendidikan dapat terus meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.
Pada sektor pelayanan publik, Gubernur menegaskan bahwa SAMSAT sebagai layanan satu atap harus menerapkan standar pelayanan yang seragam, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Ia menekankan pentingnya kejelasan informasi alur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan yang responsif.
“Pelayanan yang baik dan berstandar akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat serta realisasi penerimaan pajak daerah. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus diperbaiki,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menjelaskan bahwa kajian dilakukan di 12 kantor SAMSAT dengan menggunakan 21 indikator pelayanan. Dari hasil penilaian tersebut, salah satu kantor SAMSAT di Provinsi Banten dinilai telah menunjukkan praktik layanan yang sangat baik dan dapat menjadi rujukan peningkatan kualitas layanan di wilayah lain.
“Pelayanan yang baik dan pasti meningkatkan kepuasan serta kepatuhan pajak. Sebaliknya, layanan yang belum seragam berpotensi menimbulkan praktik perantara tidak resmi, sehingga perlu terus dibenahi melalui standarisasi yang jelas,” ujar Fadli Afriadi.
Dalam sektor pendidikan, Ombudsman mencatat bahwa program sekolah gratis berhasil meningkatkan partisipasi siswa dan mengurangi tekanan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meski demikian, masih terdapat sekolah-sekolah yang memerlukan peningkatan sarana dan prasarana, yang akan menjadi bagian dari agenda perbaikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Ombudsman juga mendorong penyelesaian berbagai aspek administratif di sekolah, termasuk penataan kewajiban keuangan sekolah serta percepatan proses administrasi ijazah siswa, agar tidak menghambat hak peserta didik. Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen mencari solusi bersama dengan pihak sekolah.
Pemprov Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten sepakat memperkuat kolaborasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan terukur sebagai bagian dari agenda reformasi layanan publik di Provinsi Banten.



