Kasus Pagar Laut Tangerang,Kades Kohod CS Divonis 3,6 Tahun Penjara

0
21
Kades Kohod CS sedang mendengarkan vonis hakim.

Serang,fesbukbantennews.com (14_01/2026) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Kepala Desa (Kades) Kohod non aktif, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin Bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung dengan hukuman pidana penjara masing-masing 3,6 tahun.Kades Kohod CS sedang mendengarkan vonis hakim.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang. Arsin CS telah terbukti sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum yang berlaku terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majlis Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan dalam persidangan vonis di PN Serang, Selasa (13/1/2026) menyatakan jika Arsin CS terbukti dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari perkara yang direncanakannya berupa pembebasan lahan seluas 228 hektar kepada pihak swasta yang belakangan terungkap ternyata itu Adalah wilayah lautan.

“Masing-masing dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara 3 tahun enam bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dilalui,” katanya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberatkan hukuman keempatnya dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau kurungan tambahan enam bulan penjara.

Pada pertengahan tahun 2022 lalu, Arsin menawarkan tanah pinggir laut seluas 288 hektar yang sudah ditandai patok bambu kepada PT Cakra Karya Semesta. Tanah itu kemudian belakangan diketahui merupakan bagian dari wilayah lautan.

Karena status hukum lahan itu belum jelas, Perusahaan mengurungkan niatnya untuk membeli lahan. Namun Upaya menjual tanah itu terus dilakukan, Arsin CS kemudian mengubah status lahan tersebut milik warga dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Setelah rekayasa itu selesai, Arsin kemudian Kembali menghubungi Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta Denny Prasetya Wangsya untuk kemudian dilakukan pengecekan di kantor notaris. Setelah dinyatakan berkas administrasi itu valid, PT Cakra Karya Semesta kemudian memutuskan membeli lahan tersebut dengan harga Rp10.000 per meter atau total Rp 33 miliar yang dibayarkan melalui dua tahap.

Uang tersebut kemudian Pada Januari 2025, Denny Prasetya memberikan uang sebesar Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin. Sekitar Rp 4 miliar dibagikan kepada warga dengan nominal Rp 15 juta per orang, sementara Rp 12,5 miliar disimpan oleh Hasbi Nurhamdi untuk kemudian diberikan kepada para terdakwa setelah situasi dianggap kondusif.

PT Cakra Karya Semesta kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada PT Intan Agung Makmur yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group seharga Rp 39,6 miliar, dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB resmi beralih atas nama PT Intan Agung Makmur.(fun/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here