Tak Terbukti Ada Pemerasan Sopir di Kawasan Industri Pancatama, Pengacara : Para Terdakwa Harus Dibebaskan

0
16
Pengacara Terdakwa Dugaan Pungli Kawasan Pancatama Kibin Kabupaten Serang.

Serang,fesbukbantennews.com (22/11/2025) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang diminta membebaskan sembilan terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap sopir di Kawasan Industri Pancatama, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena selama persidangan tak terbukti adanya pemerasan terhadap sopir. Bahkan mereka punya legalitas dan tiap tahun setor pajak ke Negara.Pengacara Terdakwa Dugaan Pungli Kawasan Pancatama Kibin Kabupaten Serang.

Sembilan terdakwa tersebut, Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, Nanang Nasrulloh, Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi dan Rohmatullah selaku karyawan PT Pancatama Putra Mandiri. Kemudian, Ismanto dan Tobri selaku ketua regu.

Para terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Demikian dikatakan penasehat hukum para terdakwa ,Shanty Wildhaniyah saat melakukan pledoi di Pengadilan Tipikor PN Serang, Jumat (21/11/2025).

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan ataupun paksaan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara tersebut,”kata Shanti..

Hal tersebut lanjut Shanti, dibuktikan dan dipertegas dari keterangan saksi Fajar Ramdhani selaku sopir. Ia menegaskan, tidak ada petugas parkir yang melakukan penekanan dan melontarkan ancaman dengan melarang kendaraan yang masuk apabila tidak membayar karcis.

“Keterangan saksi a quo bersesuaian dengan keterangan saksi Bambang dibawah sumpah tegas menyatakan tidak ada perdebatan atau tidak ada keributan pada saat membayar tarif parkir,” katanya, Jumat 21 November 2025.

Keterangan kedua saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi a de charge Marwani yang juga menyatakan petugas parkir tidak pernah melakukan kekerasan atau pun ancaman kekerasan. Menurut Marwani, keberadaan petugas dari PT Pancatama Putra Mandiri tersebut membuat kendaraan lebih tertib.

“Dengan adanya pengelolaan parkir oleh petugas PT Pancatama Putra Mandiri jauh lebih tertib dan teratur sehingga dari keterangan saksi – saksi tersebut terbukti tidak ada unsur memaksa, kekerasan atau ancaman kekerasan sehubungan aktifitas perparkiran di luar badan jalan yang diusahakan PT Pancatama Putra Mandiri,” kata Shanty.

Menurut Shanty, berdasarkan keterangan saksi tersebut maka unsur memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dituduhkan JPU tidak terbukti. “Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan,” ujar dia didampingi kuasa hukum lainnya.

Shanty menjelaskan, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa tarif dan keberlakuan tarif parkir yang ditetapkan PT Pancatama Putra Mandiri dibawah ambang batas tarif dan masa keberlakuannya pun telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia membantah, para terdakwa melakukan praktik pungli.

“Bahwa tarif parkir yang dibayarkan oleh pengguna jasa adalah pembayaran yang sah dan pendapat itu telah bersesuaian dengan pendapat ahli a de charge Prof. Dr. H. Aan Asphianto, S.Si., S.H., M.H,” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa pembayaran tarif parkir sebagaimana karcis parkir yang ditetapkan PT Pancatama Putra Mandiri bukanlah pemerasan melainkan kewajiban yang harus dibayarkan atas pemakaian tempat parkir.

“Dengan demikian tarif parkir yang dibayarkan sebagaimana karcis parkir oleh pengguna jasa in casu saksi Ramdhani adalah pembayaran yang sah atas penggunaan area parkir yang dikelola PT Pancatama Putra Mandiri,” katanya.

Oleh karena dakwaan JPU dinilai tidak terbukti, Shanty memohon kepada majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dapat dibebaskan. “Dengan demikian sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan atau setidak – tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan perkara a quo,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here