Korupsi Dana Desa untuk Trading Forex, Yusuf Dihukum 1,9 Tahun Penjara oleh PN Serang

0
20
Jaksa Endo di PN Serang (Istimewa).

Serang,fesbukbantennews.com (17/11/2025) – Mantan Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Muhammad Yusuf ,oleh majelis pengadilan tipikor PN Serang,Senin (17/11/2025) dihukum 1,9 tahun penjara. Lantaran menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi diantarany untuk main trading forex.Jaksa Endo di PN Serang
(Istimewa).

Yusuf oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 127 juta. Perbuatannya melanggar sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusuf dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan penjara,,” kata ketua majelis hakim Muchamad Ichwanudin di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo.

Selaim hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar uang penggangi sebesar yang dikorupsinya Rp 127 juta, subsider 10 bulan. Dan juga dikenai denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan.

Menyikapi putusan tersebut, JPU Endo Prabowo menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak hakim,” kata Jaksa Endo menjawab pertanyaan hakim menyikapi putusan tersebut.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusuf dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Endo di hadapan hakim Muchamad Ichwanudin pada sidang beragendakan tuntutan, Selasa (21/10/2025).

Dalam tuntutannya, Jaksa Endo menyebut, Yusuf telah terbukti sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Yusuf juga diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 127 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang,” sebut Endo.

Kasus korupsi terjadi pada tahun 2024 ketika desa memperoleh anggaran pendapatan sebesar Rp1,9 miliar untuk berbagai program. Namun, sebagian anggaran itu justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Selain itu, modus yang digunakan terdakwa adalah menguasai dua token pencairan dana desa. Padahal, sesuai aturan, satu token seharusnya dipegang oleh kepala desa.

Dengan menguasai dua token sekaligus, Yusuf leluasa melakukan pencairan dan pemindahan dana ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak lain. Dari praktik tersebut, Yusuf berhasil memindahkan total Rp 184,1 juta. Sebagian dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaji dan tunjangan, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas trading forex.

Aksinya dilakukan terdakwa menggunakan dana desa untuk trading forex dengan tujuan menutupi kas desa agar tidak diketahui Penjabat Kepala Desa. Selain menyalahgunakan mekanisme pencairan, terdakwa juga berupaya menghilangkan jejak korupsinya dengan membuat laporan kegiatan fiktif menggunakan tanda tangan palsu kades dan sekdes. Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sejumlah program infrastruktur yang sudah direncanakan akhirnya tidak bisa direalisasikan karena kekurangan anggaran.(LLJ).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here