Cekoki Miras dan Gilir Bocah 15 Tahun, Dua Pemuda Kibin Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

0
22
Ilustrasj.(istimewa).

Serang,fesbukbantennews.com (4/11/2025) – Cekoki miras dan gilir bocah 15 tahun, dua pemuda warga Tambak,Kecamatan Kibin , Kabupaten Serang, Banten ,TA (21), dan DH (24) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (4/11/2025).Ilustrasj.(istimewa).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Slamet menyatakan, terdakwa DH dan TA bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DH dan TA berupa pidana penjara masing-masing selama 12 (duabelas) Tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider masing-masing selama 3 (tiga) bulan kurungan, dengan dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar Slamet.

Dalam pertimbangan hukum JPU, hal-hal yang memberatkan,para terdakwa saling berusaha menutupi perbuatannya dan melemparkan kesalahan pada pelaku lainnya, perbuatan para Terdakwa merusak masa depan Anak Korban dan para terdakwa merusak nama baik keluarga Anak korban.

“Hal-hal yang meringankan para Terdakwa belum pernah dihukum.Pata Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Usai memdengarkan tuntutan, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang digilir 4 remaja asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang usai diajak jalan ke lokasi wisata religi Banten Lama, Kota Serang.

Keempat pelaku yaitu PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24) berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Kamis 17 Juli 2024 di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus asusila ini bermula pada Maret 2025, korban diajak berwisata ke Banten Lama bersama keempat pelaku. Saat perjalanan pulang, salah seorang pelaku membeli minuman keras.

“Sebelum sampai rumah, pelaku dan korban mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum hingga mabuk,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (20/7/2025).

Condro menerangkan korban mabuk berat hingga tidak sadarkan diri, dan korban dibawa ke rumah salah seorang pelaku. Disana, korban diperkosa secara bergiliran.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan kasus rudapaksa oleh keempat remaja itu terungkap, setelah video perkosaan beredar luas di lingkungan sekolah korban.

“Kenapa lama (Kejadian Maret terungkap Juli 2025-red), karena keluarga korban baru laporan setelah video anak tersebar di sekolah,” katanya.

Andi menjelaskan setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” jelasnya.

Andi menambahkan keempatnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat melakukan hendak melakukan upaya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” tambahnya.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here