Gunakan Dana Desa Kibim Serang untuk Trading Forex Rp184 Juta, Yusuf Dituntut 2,5 Tahun Penjara

0
32
Ilustrasi.

Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2025) – Gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi diantaranya jual beli trading forex sebesar Rp184 Juta
Muhammad Yusuf (33), bendahara atau kepala urusan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dituntut 2,5 Tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (20/10-2025).Ilustrasi.

Selain dituntut 2,5 tahun penjara, terdakwa kuga dikenai dena sebesar Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp127 juta.

Endo Prabowo, JPU Kejari Serang saat membacakan tuntutam menyatakan terdakwa M yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Yusuf F dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana Denda senilai Rp. 50.000.000,- (lima pulun juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Endo saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang dipimpin Ichwanudin.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangam ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Pada dakwaan sebelumnya, JPU Endo Prabowo menyampaikan bahwa terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain hingga mencapai Rp127,1 juta.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri,” kata Endo saat membacakan dakwaan di hadapan terdakwa.

Dikatakan Endo, dana desa yang diselewengkan seharusnya dipakai untuk pembangunan di Desa Sukamaju.

Pada 2024, desa tersebut memperoleh anggaran pendapatan sebesar Rp1,9 miliar untuk berbagai program. Namun sebagian anggaran itu justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

“Dana desa dialihkan tidak sesuai aturan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, modus yang digunakan terdakwa adalah menguasai dua token pencairan dana desa. Padahal sesuai aturan, satu token seharusnya dipegang kepala desa. Dengan menguasai dua token sekaligus, Yusuf leluasa melakukan pencairan dan pemindahan dana ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak lain.

Dari praktik tersebut, Yusuf berhasil memindahkan total Rp184,1 juta. Sebagian dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaji dan tunjangan, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas trading forex.

“Terdakwa menggunakan dana desa untuk trading forex dengan tujuan menutupi kas desa agar tidak diketahui Pj Kepala Desa,” ucap Endo.

Selain menyalahgunakan mekanisme pencairan, terdakwa juga berupaya menghilangkan jejak korupsinya. Ia memalsukan tanda tangan Pj Kepala Desa, Sukri dan Sekretaris Desa, Udin Bakhrudin pada sejumlah dokumen laporan. Dengan cara itu, seolah-olah kegiatan desa sudah dilaksanakan sesuai anggaran.

Tidak hanya itu, Yusuf juga dengan sengaja tidak mencatat transaksi dalam laporan cash opname. Jaksa menyebut tindakan ini dilakukan agar penyimpangan dana tidak terdeteksi pada saat pemeriksaan rutin. “Laporan dibuat seolah-olah sesuai dengan kondisi kas, padahal tidak sesuai,” kata Endo.

Meski sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp56,9 juta pada Juni 2024, perbuatan terdakwa tetap menimbulkan dampak serius bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sejumlah program yang sudah direncanakan akhirnya tidak bisa direalisasikan karena kekurangan anggaran.

“Akibat perbuatan terdakwa, beberapa kegiatan desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena dana di rekening kas desa telah dipindahkan,” ujar Endo.

Atas tindakannya, Yusuf didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan atau Pasal 9 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here