Ibu Korban Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Kota Serang Tuntut Keadilan: Bukan Pemukulan, Tapi Pengeroyokan

0
43
Terduga anak pelaku pengeroyokan anggota paskibra SMAN 1 Kota Serang

Serang,fesbukbantennews.com (25/9/2025) ‘ Ely Nusamsiah, ibu dari siswa SMAN 1 Kota Serang berinisial SH, menuntut keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anaknya. Dalam sebuah video yang beredar, Ely menegaskan bahwa peristiwa pada 13 Agustus 2025 itu bukan sekadar pemukulan, melainkan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku.Terduga anak pelaku pengeroyokan anggota paskibra SMAN 1 Kota Serang

“Saya sebagai ibu menuntut keadilan untuk anak saya. Sampai sekarang saya merasa tidak mendapatkan keadilan,” ucap Ely, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini tengah ditangani Polresta Serang Kota melalui unit PPA dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini baru satu orang berinisial AF yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan nomor : B/178.a/IX/Res.1.24./2025/Reskrim. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan keluarga korban, sebab berdasarkan keterangan SH, terduga pelaku yang melakukan tindak kekerasan lebih dari satu orang.

Informasi yang beredar juga menyebutkan, para orang tua terduga pelaku masing-masing merupakan tokoh publik yang dipandang tinggi di mata masyarakat. Hal ini semakin memicu perhatian publik agar kasus tersebut ditangani secara transparan, tanpa intervensi, dan tidak pandang bulu.

Menurut keterangan keluarga, SH dipanggil oleh para senior seusai latihan paskibra ke sebuah rumah kosong di sekitar sekolah. Di tempat itu, korban diduga dipukul bergantian hingga mengalami luka di wajah, bibir sobek, memar di tubuh, serta trauma psikis. Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Banten.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menyatakan, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Upaya diversi sempat ditempuh karena pelaku berstatus anak, namun dikabarkan gagal sehingga penyidik menetapkan satu tersangka.

“Proses lanjut (tidak terdapat kesepakatan atau titik temu dalam perdamaian-red),” katanya, Selasa 23 September 2025.

Sementara itu, pihak sekolah menyampaikan keterangan berbeda. Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Kota Serang Neneng Fitria Tari menegaskan, peristiwa tersebut bukan pengeroyokan melainkan pemukulan oleh satu orang pendamping yang merupakan alumni, bukan pelatih resmi paskibra. Pernyataan ini dinilai keluarga bertentangan dengan fakta yang dialami korban.

Kasus ini terus menuai sorotan. Ely menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan hak anaknya agar semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.(fun/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here