Sampah di Banten Capai 8.126 Ton per Hari, 40 Persen Terbuang ke Lingkungan

0
24
Sampah Kali Banten.

Serang,fesbukbantennews.com (21/9/2025) – Permasalahan sampah di Provinsi Banten memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mencatat, timbulan sampah tahun 2025 mencapai 8.126 ton per hari. Namun, dari jumlah tersebut, 40,29 persen masih terbuang langsung ke lingkungan dan badan air, sementara 46,41 persen lainnya masih dikelola dengan sistem open dumping yang sudah dilarang undang-undang.Sampah Kali Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi program prioritas yang harus segera ditangani. Hal itu disampaikan saat menghadiri peringatan World Clean Up Day di Kabupaten Serang, Sabtu (20/9/2025).

“Kita harus selaras dengan target nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pengelolaan sampah bukan lagi bicara soal memindahkan ke TPA, tapi bagaimana memberi nilai tambah ekonomi dan melindungi lingkungan,” katanya.

Berdasarkan proyeksi BPS, pada 2029 jumlah penduduk Banten mencapai 12,53 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,1 persen. Hal itu berbanding lurus dengan proyeksi timbulan sampah yang diperkirakan naik menjadi 13.791 ton per hari.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten, Ruli Riatno, menilai kondisi ini sudah sangat serius dan butuh penanganan segera. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.

“Masyarakat sebagai penghasil aktif sampah harus terlibat dalam upaya pengurangan, salah satunya dengan budaya pemilahan sampah,” ujarnya.

Mayoritas sampah di Banten berasal dari rumah tangga, mencapai 66 persen. Sisanya dari pusat perniagaan (12 persen), pasar (10 persen), dan kawasan industri (3 persen). Jenis sampah paling dominan adalah sampah dapur 45 persen, diikuti plastik dan kertas.

Kondisi ini semakin berat karena dari delapan pemerintah daerah di Banten, enam di antaranya masih menggunakan pola open dumping. Padahal, praktik ini telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat serta pencemaran lingkungan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Banten menargetkan pada tahun 2029 seluruh sampah dapat dikelola dengan baik, salah satunya melalui penerapan sanitary landfill.

Ruli menjelaskan, dalam skala kecil atau komunal, pengelolaan bisa dilakukan melalui daur ulang, high value, dan composting. Sementara dalam skala menengah hingga besar, dibutuhkan teknologi modern seperti Material Recovery Facility (MRF), Refuse Derived Fuel (RDF), Waste-to-Energy (WTE), hingga sanitary landfill.

Pemprov juga menargetkan pembangunan 8 unit RDF berkapasitas 500 ton/hari, 200 unit TPS3R berkapasitas 13 ton/hari, serta 24 TPST berkapasitas 300 ton/hari untuk mengantisipasi lonjakan timbulan sampah lima tahun ke depan.

Menurut Ruli, pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, dunia usaha, hingga lembaga swadaya masyarakat. “Pemerintah berperan sebagai regulator dengan kebijakan yang komprehensif. Dunia usaha bisa mengolah sampah rumah tangga bernilai ekonomis sehingga mengurangi beban TPA,” jelasnya.

Jika pengelolaan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat berjalan optimal, diperkirakan hanya 23 persen residu yang masuk ke TPA pada tahun 2029. Sementara sisanya akan diolah kembali menjadi energi, kompos, atau produk bernilai tambah.(fun/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here