Serang,fesbukbantennews.com (11/8/2025) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang diketahui belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ombudsman Provinsi Banten mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar mematuhi prosedur perizinan sebelum menjalankan kerja sama pengiriman sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), demi menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
Saat ini, operasional TPA Bangkonol masih mengandalkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen tersebut sebelumnya dinilai cukup karena kapasitas TPA dianggap kecil dan dampak lingkungannya tidak signifikan. Namun, dengan adanya rencana kerja sama pengiriman sampah dari Tangsel yang mencapai 500 ton per hari, kebutuhan Amdal menjadi mutlak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal merupakan kajian penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu kegiatan, memastikan operasionalnya sesuai standar, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan menjelaskan, Pemkab Pandeglang sebelumnya memang telah berkirim surat terkait rencana kerja sama tersebut. Pemprov Banten, kata Wawan, mendukung langkah itu selama sesuai prosedur.
“Namun dalam balasan surat itu, kami menekankan agar Pemkab Pandeglang terlebih dahulu menyelesaikan perizinan dan administrasi lainnya, mengingat kapasitas sampah yang akan ditampung di TPA Bangkonol melebihi 500 ton,” ujar Wawan, Minggu (10/8).
Menurut Wawan, pengajuan izin Amdal merupakan kewenangan Pemprov Banten melalui DLHK. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pengajuan resmi dari Pemkab Pandeglang. “Mungkin sedang diurus,” tambahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa prosedur perizinan harus dijalankan untuk memastikan hak semua pihak terpenuhi dan tidak menimbulkan keraguan publik.
“Kalau di awal saja sudah melanggar aturan, maka akan banyak pihak yang dirugikan, terutama masyarakat. Jika Amdal itu merupakan kewajiban, maka harus dilaksanakan. Demikian juga sebaliknya,” tegas Fadli.
Fadli juga mendorong peran aktif pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat dan bidang pengawasan pengendalian (Wasdal), untuk memastikan prosedur dipatuhi sebelum TPA beroperasi.
“Kami di Ombudsman adalah pengawas eksternal. Kalau nanti ada laporan dari masyarakat, baru kami bisa bergerak,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat sekitar turut melakukan pengawasan. Jika merasa dirugikan atas aktivitas TPA setelah kerja sama dengan Tangsel berjalan, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman Banten..(fun/LLJ).