Pengamat Ajak Semua Pihak Bijak Dalam Melihat Persoalan Pemerintahan

0
675

Serang,fesbukbantennews.com (7/3/2025) – Pengamat yang juga dosen Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Teguh Aris Munandar mengajak semua pihak untuk bijak dalam melihat berbagai persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.Kantor Gubernur Banten.

Jika dalam perjalanannya ada yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka ada wadah untuk memberikan masukan dan klarifikasi guna menghindari potensi masalah hukum dan administrasi.

“Itu penting agar semua tindakan pemerintah tetap pada koridor aturan hukum yang berlaku,” kata Teguh, Kamis (6/3/2025).

Teguh juga melihat penerapan pasal 55 dan 56 KUHP pada persoalan pelantikan 14 Pelaksana Tugas (Plt) yang dilakukan Pj Gubernur Banten A Damenta beberapa waktu lalu itu tidak tepat.

Hal itu mengingat, pasal dalam KUHP yang dimaksud itu digunakan untuk seseorang yang turut serta dalam melakukan kejahatan atau tindak pidana, bukan dalam urusan pemerintahan.

“Urusan administrasi pemerintahan itu diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Teguh menilai terlalu jauh jika persoalan di atas direspon berlebih, apalagi sampai dibawa ke ranah hukum, karna banyak sekali aspek yang harus dilihat.

“Apalagi dalam kondisi tertentu pemerintah daerah dapat mengambil tindakan cepat dalam melaksanakan tugas-tugas penting,” katanya.

Dikatakan Teguh, dalam ketentuan pengangkatan Plt atau Plh umumnya tidak memerlukan pelantikan formal, tetapi cukup dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang, seperti gubernur.

“Hal ini dikarenakan Plt dan Plh memiliki kewenangan yang terbatas dan bersifat sementara, sehingga tidak memerlukan proses pelantikan yang panjang,” ujarnya