Serang,fesbukbantennews.com (15/2/2022) – Setelah mendengar berita tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI yang dilakukan oleh Ali Hanafi, Himpunan Mahasiswa Islam Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (HMI BADKO JABAGBAR) mendukung penuh Kejati untuk memeriksa Ali Hanafi terkait kasus tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (HMI Badko Jabagbar) Aceng Hakiki bahwa hmi mendukung penuh kejati banten agar segera melanjutkan pemeriksaan pada Ali Hanafi.
“Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Hmi harus mampu hadir mendukung pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ali Hanafi terkait dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI”, Ungkapnya pada awak media (15/02/2022).
Aceng hakiki pun mengungkpakan seusai dengan pasal 2 ayat 1serta pasal 3 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Jika memang itu benar terjadi beliau bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan bisa terkena ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara”, Ucap Aceng Hakiki
Aceng pun berharap agar Kejati bisa terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan bisa mendalami kasus ini.
“Kami berharap Kejati Banten bisa terus menjalankan pemeriksaan pada saudara Ali Hanafi, karena dana hibah KNPI ini seharusnya bisa disalurkan dengan transparansi dan jelas untuk kegiatan pemuda, karena KNPI sebagai wadah pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa harus bersih dari perkara korupsi”, Ungkap Aceng Hakiki.