2021, Harapan Besar Jadi Abdi Negara

0
544

Pandeglang,fesbukbantennews.com (8/7/2021) – 30 Juni 2021 tersebar informasi yang sangat menarik di berbagai medsos, hal ini sangat di tunggu-tunggu oleh purna mahasiswa & tenaga honorer, baik di lembaga negeri atau swasta. Dimana kesempatan besar kali ini menjadi dambaan diri & banyak orang. Info atau pembukaan formasi sebagai abdi negara kali ini lebih menarik & berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena bukan hanya formasi CPNS saja yang dibuka tetapi juga dibuka besar-besaran formasi pembukaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti PPPK Guru & PPPK Non Guru.

PPPK Guru & Non Guru ini memberikan kesempatan emas kepada peserta yang usianya sudah di atas 35 tahun dengan batas usia maksimal yaitu 59 tahun. Peluang ini tentunya harus dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai disia-siakan.

Perjuangan saat di bangku sekolah atau kuliah, dirasakan banyak orang merupakan suatu ikhtiar dalam merubah nasib agar lebih baik ke depannya dalam meraih cita-cita. Tentunya dengan ada info ini, menjadi gerbang atau sebagai jembatan untuk mewujudkannya.

Menjadi abdi negara dengan status CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru adalah cita-cita bagi sebagian besar orang dengan beragam profesi yang dituju seperti guru, dosen, tenaga medis, pegawai pemerintah dan lain-lain.

Dalam memperoleh grade baik & agar lolos di seleksi ini harus memenuhi standar, sesuai dengan target passing grade yang ditentukan.

Dimana untuk passing grade CPNS 2021 yaitu :

Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) terdiri dari 35 siap TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai maksimal yang diperoleh jika menjawab 100 soal semua benar adalah 500.

Nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 24 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Nilai 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
Nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan Kebangsaan (TWK)

Total nilai passing grade 271 tersebut harus dicapai bagi pelamar kategori lulusan predikat terbaik (cumlaude) dan diaspora.

Sementara nilai passing grade untuk pelamar kategori penyandang disabilitas dan putra/putri Papua/Papua Barat adalah 260.

Tidak terlepas dari beberapa kriteria & syarat-syarat yang harus terpenuhi peserta dalam mewujudkannya.

Dalam seleksi CPNS sebelumnya ada beberapa tahapan kriteria seleksi yaitu :

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu terdiri dari :
  • Test Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Test Intelegensi Umum (TIU)
  • Test Karakteristik Pribadi (TKP)
  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Mungkin saja kriteria tersebut di atas bisa dijadikan standar atau tolak ukur untuk mengikuti test kali ini.

Selain itu instrumen test penilaiannya yaitu menggunakan sistem computer assisted test (CAT). CAT adalah suatu metode seleksi yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar dalam seleksi CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru.

Demikian ulasan yang disampaikan mudah-mudahan dapat bermanfaat & bisa menjadi edukasi baik bagi sendiri, pembaca umumnya serta khususnya juga untuk pendaftar semua yang akan berkompetisi pada formasi CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru tahun 2021 ini. Sabtu, (03/07/2021). Syan (SY)