Serang,fesbukbantennews.com (31/10/2020) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Semua peserta pilkada, baik pasangan calon, tim kampanye, ataupun partai politik pengusung, diharapkan menaati semua aturan yang ditetapkan peraturan dan perundang-undangan. Salah satunya adalah aturan mengenai dana kampanye (vide Pasal 74 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada).

Dana kampanye merupakan salah satu bagian penting bagi calon kepala daerah dalam rangka mengikuti kontestasi politik. Magnus Ohman (2016), seorang pakar keuangan politik, menyatakan bahwa dana kampanye sangat penting bagi partai politik maupun kandidat yang berkontestasi dalam pemilihan umum. Dana kampanye digunakan untuk menyebarkan gagasan dan berkomunikasi dengan para konstituen mereka. Oleh sebab itu, dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para kandidat yang bersaing dalam kontestasi politik, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Pada tanggal 25 September yang lalu, para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020 mulai melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para kandidat, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. Selain itu, pada Pasal 65A ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan wajib menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setiap dana kampanye yang diterima berupa uang, wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan serta dilampirkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK). Dana itu harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kampanye pemilihan.
Sedangkan untuk dana kampanye berupa barang dan/atau jasa, wajib dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana kampanye tersebut juga semestinya dicatat dalam pembukuan terpisah dengan dana kampanye berupa uang. Hal tersebut untuk mempermudah dalam hal pengawasan.
Dalam UU Pilkada, semangat transparansi dana kampanye tidak terlihat. Undang-undang tersebut, hanya mengatur pemberian dana kampanye tidak boleh dari asing, pemda, pemerintah, BUMN, BUMD, dan sebutan lainnya (vide Pasal 76 ayat (1) huruf b, c, dan d).
Antara Transparansi dan Sanksi
Kita patut bersyukur, semangat transparansi dana kampanye yang tak terlihat di UU 10/2016 tentang Pilkada, justru terlihat dalam PKPU 5/2017. Penulis mencatat, ada empat hal yang diatur dalam menunjang transparansi dana kampanye.
Pertama, KPU mengharuskan sumbangan dana kampanye dilengkapi dengan identitas penyumbang, yang mencakup nama, alamat, nomor akte pendirian parpol, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor telepon, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang (tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak berasal dari tindak pidana, tidak mengikat).
Kedua, pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar jumlah daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wailayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Ketiga, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka satu rekening khusus dana kampanye pada bank umum.
Keempat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas pertama laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2017 pasal 52, 53 dan 54 yang berbunyi partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimasud dalam pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 9 ayat (1), pasangan calon yang melanggar/tidak mentaati ketentuan batasan dana kampanye, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kab/Kota dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Baik paslon maupun tim kampanye harus memahami bahwa pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye berujung pada sanksi pembatalan sebagai pasangan calon atau bahkan pidana, pada dasarnya sanksi administrasi lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan dan prosesnya tidak serumit pembuktian sanksi pidana.
Peran Bawaslu dalam pengawasan Dana Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberi amanat oleh UU untuk melakukan pengawasan secara keseluruhan berdasarkan tahapan pilkada serentak tahun 2020.
Jika melihat Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye dengan cara: pertama, memastikan sumbangan tidak melebihi batas. Kedua, memeriksa akumulasi besaran sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan dalam laporan dana kampanye yang diberikan terhadap beberapa pasangan calon.
Ketiga, mendapatkan laporan pajak pasangan calon. Keempat, membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak dengan besaran sumbangan. Kelima, memastikan kelengkapan dokumen penyumbang. Keenam, melakukan pemeriksaan secara faktual terhadap identitas penyumbang. Ketujuh, mengidentifikasi potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang.
Melihat butir-butir yang diawasi Bawaslu, kita pasti yakin dan menaruh harapan yang besar agar laporan dan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2020 berjalan transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dari laporan dana kampanye oleh salah satu calon kepala daerah, Bawaslu dapat meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenanganya kepada instansi yang berwenang (KPK atau PPATK).
Oleh karena itu, publik lebih mengandalkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye agar tujuan pengaturan dana kampanye, yakni menjaga kemandirian partai politik dan calon kepala daerah dari pengaruh uang yang disetor oleh para cukong dapat terwujud.
Dana kampanye adalah pintu pertama kejujuran kepala daerah. Jika pada masa awal berkompetisi saja sudah tidak jujur, maka ke depan kebohongan demi kebohongan pun akan bertebaran dari mulut sang kepala daerah. Bagi para pemilih, berhati-hatilah dalam memilih, karena lima menit di TPS menentukan lima tahun daerah, apakah akan menjadi lebih baik atau sebaliknya.(LLJ).
*Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2018-2023