Terdakwa Korupsi RSUD dan Puskesmas Tangsel Rp34,2 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara

0
478

Serang,fesbukbantennews.com (19/1/2016) – Tiga terdakwa dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dan rehabilitasi Puskesmas di Tangsel tahun 2012 dengan nilai total proyek Rp34,2 miliar dituntut 18 (1,5 tahun) dan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tigaraksa Tangerang di pengadilan tipikor PN Serang, Senin (18/1/2016).

Tiga terdakwa korupsi pebangunan RSU dan rehab Puskesmas di Tangsel dengarkan tuntutan JPU di PN Serang, Senin,18 Januari 2016.(LLJ)
Tiga terdakwa korupsi pebangunan RSU dan rehab Puskesmas di Tangsel dengarkan tuntutan JPU di PN Serang, Senin,18 Januari 2016.(LLJ)

Dalam sidang yang ipimpin hakim Ardi dengan JPU Fatoni, ketiga terdakwa yakni Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dituntut 2 tahun penjara, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah 1 tahun 6 bulan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya Komisaris PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan, dan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid. dan bersama sama dengan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi; Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi memperkaya diri sendiri.

Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan proyek lanjutan pembangunan RSUD dan rehabilitasi berat puskesmas di Kota Tangsel tahun anggaran 2012, telah diatur dan sudah diketahui siapa kontraktor untuk proyek tersebut, sesuai ketentuan Wawan dan Dadang, dan berdasarkan perhitungan tim auit BPKP sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.169.844.747,98

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Mamak Jamaksari selama dua tahun penjara, Neng ulfa satu tahun enam bulan penjara, Siprijatna Tamara satu tahun enam bulan penjara, dan masing masing mesti membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Fatoni saat membacakan tuntutan

Ketiganya dianggap telah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Hal-hal yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan,” kata Fatoni

Untuk terdakwa suprijatna tamara hal yang meringankan yakni sudah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2.500.000.000. ditambah dari istri Nur Hasanah dan Nila Supriyatna sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam terdakwa sebesar Rp367.369.000

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Tigaraksa tersebut, ketiga Penasehat Hukum Terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tubagus Chairi Wardana dan mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid.

Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan proyek lanjutan pembangunan RSUD dan rehabilitasi berat puskesmas di Kota Tangsel tahun anggaran 2012, telah diatur dan sudah diketahui siapa kontraktor untuk proyek tersebut, sesuai ketentuan Wawan dan Dadang.

Terdakwa Desy Yusandi selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, mengatur proyek rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Jagung, Puskesmas Pondok Aaren, dan Puskesmas Kampung Sawah. Sedangkan terdakwa Herdian Kusnadi dan Supriatna Tamara mengatur proyek RSUD Tangerang selatan.

Melalui proses lelang yang direkayasa itu, ditentukan pemenang lelang adalah CV Kamaha Cemerlang untuk rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Jagung senilai Rp2,3 miliar, CV Sarana Mitra Sejahtera untuk rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Aren Rp2,3 miliar.

Kemudian CV Sukalimas Perkasa untuk rehabilitasi berat Puskesmas Kampung Sawah Rp2,3 miliar, dan PT Guna Karya untuk pembangunan RSUD Tahap II Tangsel senilai Rp27,3 miliar.

Ke empat paket proyek tersebut berasal dari APBD murni Tangsel tahun anggaran 2012. Namun kenyataannya, hasil kerja para pemegang proyek tidak memenuhi kulitas dan kuantitas sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Berdasarkan laporan hasil audit peghitungan kerugian keuangan negara, khusus anggaran tahun 2012 sebesar Rp5.169.844.747,98.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here