Terdakwa Korupsi Proyek Makanan Bayi di Banten Rp4,3 Miliar Divonis 5 Tahun

0
398

Serang,FESBUK BANTEN News (8/12/2015) – Direktur CV Baskara Adi Perkasa Istuti Indarti , satu dari dua terdakwa korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MP ASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar, oleh Mahkamah Agung divonis 5 tahun penjara.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Sedankan satu terdakwa lainnya, mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria, hinga saat ini belum ada keputusan dari MA. Akan tetapi, kedua terdakwa tersebut sama nasibnya, tidak berada dalam penjara.

“Istuti oleh Mahkamah Agung divonis lima tahun penjara. Sementara Agus Takaria belum ada putusan dari Mahkamah Agung,” kata Kasipidsus Kejari Serang, Sandi Rojali Nursubhan, Senin (7/12/2015) kemarin.
Sandi menjelaskan, sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Tinggi (PT) kedua terdakwa tersebut di vonis 23,5 tahun penjara. “Kalau di PN (pengadilan negeri,red, keduanya divonis 2, tahun penjara,” ujar Sandi.
Dalam sidang di pengadilan tipikor PN Serang 2013 lau, dua terdakwa  tersebut  dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Istuti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Namun setelah melakukan banding,tidak ada pengurangan hukuman dari PT. Akhirnya keduanya pun mengajukan kasasi.

Beberapa waktu lalu, pengacara terdakwa, Agus Setiawan mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi, terdakwa Agus Takaria telah melaksanakan tugas sesuai prosedur selaku ketua panitia pengadaan dalam proyek tersebut. Sedangkan terdakwa Istuti Indarti sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek itu, namanya hanya dicantumkan sebagai direktur. Sedangkan yang mengerjakan semuanya adalah suami Istuti.

“Dalam persidangan, sama sekali tidak bisa dibuktikan,bahwa Agus Takaria menerima uang dari pihak manapun,” ujar Agus.

Sementara, lanjut Agus,alasan Istuti, sejak 2007 istuti sudah pindah ke Mgelang dan sama sekali tidak tahu menahu karena keseharian Istuti adalah  ibu rumah tangga yg menopang hidupnya dari berjualan mie instan dan minuman di GOR  bulutangkis.

“Kalaupun benar ada bukti korupsi maka patut diduga ada corporate crime. Karena  diperusahaan itu ada pengurus lainnya ,”tukas Agus.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here