Tak Terbukti Mencuri Besi, Dua Warga Puloampel Dibebaskan Hakim PN Serang

0
408

Serang,fesbukbantennews.com (13/6/2017) –  Dua warga Puloampel Kabupaten Serang , Halili (53) dan Yudi Irhamilahterdakwa perkara pencurian potongan besi scrap kapal MT Judith dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/6). Soalnya, pelapor dinilai tak mampu membuktikan dokumen sah kepemilikan kapal.   

Dua warga Puloampel saat mendengarkan putusan hakim.

 

 

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Emmy Tjahyani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afiful,  meski kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Cilegon. Tetapi, perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana alias onslag van alle rechtsvervolging.

 

 

“Melepaskan terdakwa I Halili dan terdakwa II Yudi Irhamilahh tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata ketua majelis hakim Emy Tjahjani.

 

 

Sebelumnya, oleh JPU ,kedua terdakwa yang didampingi  penasehat hukum Herbert Marbun,dituntut 8 bulan penjara.

 

 

Kedua terdakwa diajukan ke persidangan lantaran didakwa mencuri potongan besi scrap kapal pada Selasa 31 Januari 2017. Pencurian itu dilakukan di areal Pelindo II, Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Halili bersama Dulbari (DPO), dan Yudi Irhamilah sepakat mengambil potongan besi scrap dengan membawa mobil Pikap Nopol A 8844 X melalui pintu depan. Kedua terdakwa diamankan oleh petugas penjagaan di pos keamanan.

Seseorang bernama Wijaseno membuat laporan kasus pencurian itu ke KP3 Banten. Wijaseno mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik kapal bernama Jefri. Namun, saat di persidangan, Wijaseno tak mampu membuktikan dokumen sah kepemilikan kapal.

 

 

Pada persidangan 3 Mei lalu, pengacara terdakwa, Herbert Marbun menghadirkan tiga orang saksi meringankan. Diantaranya, Fahroji, Togo Hamonangan Simanjutak, dan Sopar Napitapulu.

 

 

Berdasarkan keterangan ketiga orang saksi itu, diketahui Holili dipekerjakan sebagai pemotong besi oleh Fahroji atas perintah Sopar Napitupulu. Sopar Napitupulu menerima kuasa dari Jefri untuk memotong besi kapal. Lantaran belum memeroleh upah selama 3 bulan bekerja, Holili diperbolehkan mengambil besi scrap oleh Sopar Napitupulu.

Belakangan diketahui bahwa kapal MT Judith itu adalah milik Proteus Marlin Lte Td.

 

 

Saat persidangan Togo Hamonangan Simanjutak menunjukkan bukti-bukti dokumen sah kepemilikan kapal. Dalam dokumen tersebut Kapal MT Judith adalah perusahaan asal Singapura, bukan milik Jefri. Togo Hamonangan Simanjutak sebagai agen kapal PT Proteus Merlin tidak mempersoalkan pencurian tersebut.

 

 

Namun, keterangan saksi meringankan dan bukti di persidangan tidak mengubah pendirian penuntut umum Kejari Cilegon. Senin (5/6), oleh penuntut umum Kejari Cilegon Afiful kedua terdakwa tetap dianggap melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.

 

 

Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kedua terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara. “Memullihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tegas Emy.

 

Seusai putusan tersebut dibacakan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan, penuntut umum Kejari Cilegon Afiful pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Afiful.(LLJ).