PN Serang Mulai Sidangkan Ayah Pembunuh Anak Kandung

0
340

Serang,fesbukbantennews.com (22/1/2016) -. Pengadilan Negeri (PN) Serang mulai menyidangkan kasus pembunuhan Ferdi Haryadi (21) oleh bapak kandungnya, Masriya (50) bin Darfi , Kamis (21/1/2016).

Gedung PN Serang
Gedung PN Serang

Dimpimpin hakim Hengki Hendra Djaja dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, terdakwa Masriya yang memang raut muka tak bersalah, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, terdakwa telah merencanakan pembunuha terhadap Ferdi. Hal ini menguat karena sebelum peristiwa pembunuhan, terdakwa telah menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk membunuh almarhum Ferdi. Alat yang disiapkan terdakwa antara lain karung, batu batako, dan tali rafia.

“Sebelum meluluskan niatnya, Masriya pun sempat berpamitan kepada Iroh, ibu tiri Ferdi. Pembunuhan sendiri terjadi pada Rabu tanggal 30 September 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jembatan Sungai Muara Kp.Teneng RT.003 RW.006, Ds.Cinangka, Kec.Cinangka, Keb.Serang, ” kata JPU Endo.

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa , lanjut JPU saat membacakan dakwaan, menyewa angkot dari sopir Uus. Kepada sang sopir, terdakwa beralasan akan membawa saudaranya berobat di daerah Padarincang. Pada hari pembunuhan, dari tempat kediamannya, di Lingk.Jerang Ilir RT.003 RW.003 Kel.Karang Asem, Kec.Cibeber, Kota Cilegon, terdakwa membawa Ferdi menggunakan sepeda motor yang dikemudikan adik korban, Firman.

Korban dibawa ke Jalan Lingkar Selatan sampai Anyar menggunakan angkot sewaan. Dari sana, korban kemudian dikeluarkan dari angkot untuk selanjutnya dibawa ke Jembatan Kp.Teneng, Cinangka, Kabupaten Serang. Di sana lah korban Ferdi dihabisi ayah kandungnya sendiri dengan cara dianiaya dengan menggunakan batu paving blok yang sudah disiapkan di dalam karung sebelum ditenggelamkan ke sungai.

“Terdakwa mengikatkan tali tambang yang sudah terdakwa ikat ke karung yang berisikan batu dengan cara tali mati ke lingkaran perut Ferdi. Setelah perut Ferdi terikat tali tambang yang terikat karung yang didalamnya sudah ada batunya kemudian terdakwa mendorong tubuh Ferdi ke sungai,” beber JPU.

Hasil visum jenazah Ferdi, Dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang menyebutkan ditemukan memar pada leher, luka lecet pada dada akibat kekerasan tumpul.

Tidak ditemukannya tanda-tanda tenggelam pada organ dalam tubuh korban. Kedokteran menyimpulkan, korban sudah meninggal saat dimasukan ke dalam air. Perkiraan saat kematian antara kurang dari 5 (lima) hari sebelum dilakukan pemeriksaan.

Akibat tindakkan korban, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Terdaka juga dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya pernah diberitakan, sesosok mayat ditemukan warga mengambang di Sungai Cidanau, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (7/9/2015). Penemuan mayat yang tidak diketahui indentitasnya ini membuat geger warga yang tinggal di kampung setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mayat diperkirakan ditemukan pada pukul 09.45 WIB pagi hari. Belum diketahui penyebab kematian pria itu, namun jejak kematian pria misterius itu memiliki ciri-ciri rambut pendek hitam, celana levis biru dan baju kaus hitam tanpa identitas.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here