Pembunuh Anak Kandung di Cilegon Dituntut 18 Tahun Penjara

0
264

Serang,fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Masri, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang tega membunuh Ferdi Haryadi (21), anak kandungnya sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 18 tahun penjara.

Gedung PN Serang
Gedung PN Serang

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Endo Prabowo, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

Terdakwa Masri nekaat menghabisi anak kandungnya sendiri lantaran malu karena Ferdi mengalami keterbelakangan mental.  Dengan alasan tersebut, Masri membunuh anaknya secara sadis dengan cara menengelamkannya ke dalam sungai.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Masri bin Darfi (alm) selama 18 tahun penjara,” kata Endo.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata hakim Epiyantto.

Untuk diketahui, terdakwa membunuh Ferdi Rabu, 30 September 2015 sekira pukul 23.30 di jembatan sungai Muara Kampung Teneng RT 03 RW 06, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Sebelum menghabisi nyawa anaknya, terdakwa Masri sudah merencanakan pembunuhan di rumahnya di Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Sore harinya, terdakwa kemudian mengumpulkan alat untuk membunuh Ferdi dengan membawa dua karung,  batu dan tali tambang. Oleh terdakwa karung itu kemudian diisi dengan batu dan diikat menggunakan tali tambang.

Pada sore harinya, terdakwa menyewa angkot milik Uus. Pada malam harinya, angkot tersebut disewa dan kemudikan oleh rekan Uus. Sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang membawa karung berisi batu.

Sesampainya di pinggir jalan dekat pantai pasir putih Cinangka terdakwa menyuruh angkot berhenti. Dibantu anaknya Firman, Ferdi kemudian dinaikan ke sepeda motor. Kepada rekan Uus dan Firman, terdakwa menunggu di tempat tersebut.

“Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan membonceng saudara Ferdi kearah tempat tujuan yaitu jembatan sungai Kampung Teneng, Cinangka untuk membunuh saudara Ferdi. Selanjutnya terdakwa menuntun saudara Ferdi dan menyandarkannya dengan cara berdiri di pipa besi pembatas jembatan sungai membelakangi sungai,” kata Jaksa Endo.

Di jembatan tersebut, terdakwa mengikatkan tali tambang yang sudah terikat dengan karung yang batu. Karung berisi batu tersebut kemudian diikatkan dengan perut  Ferdi dan mendorongnya dari atas jembatan. Setelah menenggelamkan Ferdi, terdakwa kemudian menemui Firman dan sopir angkot di lokasi yang sudah dijanjikan.

Sekira pukul 01.30 WIB, Kamis 1 Oktober 2015 terdakwa dan saudara Firman sampai di rumah. Setelah menengelamkan Ferdi, beberapa hari kemudian warga menemukan mayat mengambang di sungai Kampung Teneng. Petugas Satreskrim Cilegon kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengungkap identitas mayat  tanpa identitas tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Primer Pasal 338 KHUP.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here