Pejabat DPU Kota Serang Didakwa Korupsi Kali Kebanyakan Rp559 Juta

0
267

Serang,fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Tarsono, pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Kamis (31/3/2016) kemarin mulai disidangkan sebagai terdakwa korupsi proyek Rehabilitasi Kali Kebanyakan tahun 2010-2012 senilai Rp 2,2 miliar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pejabat PU kota Serang,Tarsono,mulai disidangkan di PN Serang, 31 Maret 2016.(LLJ)
Pejabat PU kota Serang,Tarsono,mulai disidangkan di PN Serang, 31 Maret 2016.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Subardi, terdakwa yang didampingi Ihsan sebagai penasehat hukum didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi kali kebanyakan kota serang 2010-2012.

“Tarsono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 704 /3270/DPU/2010, tidak mengendalikan pekerjaan sesuai kontrak yaitu pekerjaan rehabilitasi saluran sekunder kebanyakan paket I dan paket II serta paket III telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.559.610.740,” kata JPU.

Oleh JPU terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tarsono menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pada pengerjaan proyek tersebut ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kasus dugaan korupsi yang dananya bersumber dari APBD Kota Serang itu terdapat temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Hasil perhitungan BPKP Banten terdapat kerugian sebesar RpRp.559.610.740. Perhitungan tersebut berdasarkan adanya dugaan kekurangan volume atau tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada proyek rehabilitasi Kali Kebanyakan itu, Pemkot Serang menggelontorkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk tahun 2010. Sedangkan di tahun 2012 Pemkot Serang kembali menggelontorkan dan untuk proyek tersebut senilai Rp600 juta.

Kasus dugaan korupsi itu penyidik Pidsus Kejari sejak tahun 2013 lalu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Hidayat tidak luput dari pemeriksaan penyidik Kejari Serang. Selain Hidayat, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas DPU Kota Serang Arifatullah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPU Kota Serang Tb Bajur, dan saksi lain terkait proyek tersebut.

Untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi Kejari Serang mencari barang bukti dengan melakukan penggeledahan di Kantor DPU Kota Serang pada November 2013 lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan yang pernah dilakukan di sejumlah ruangan di antaranya ruang kerja Kabid SDA, Kasubag Keuan

gan, dan ruang kerja beberapa kasi yang saat proyek menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa pekerjaan.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here