Ketua DPRD Banten Minta Rp5 Miliar untuk Urusan Pendirian Bank Banten

0
550

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2016) – Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah untuk meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Banggar Anggaran (Banggar) DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony yang bersumber dari PT Banten Global Development (BGD), Permintaan tersebut diamanatkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sri Mulya (SM) Hartono.

SM Hartono (kedua dari kiri) jadi saksoi untuk terdakwa Rikcy di PN Serang.(LLJ)
SM Hartono (kedua dari kiri) jadi saksoi untuk terdakwa Rikcy di PN Serang.(LLJ)

Demikian diungkapkan SM Hartono saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan direktur PT BGD Ricky Tampinongkol di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (22/3/2016) yangg dipimpin hakim M Sainal.

Hartono juga mengungkapkan, Sony dan dirinya hanya sebagai perantara saja untuk memintakan uang tersebut kepada PT BGD. Saat itu, pada 26 Oktober 2015, Asep Rahmatullah meminta Hartono untuk menemui Sony. “Saya diminta Pak Asep meminta sejumlah uang kepada Pak Sony sebesar Rp5 miliar,” kata Hartono .

Hartono menjelaskan, alasan Asep kepada Hartono mengapa tidak meminta langsung kepada Sony karena malu rekan satu fraksi dari PDI Perjuangan. “Beliau (Asep Rahmatullah) tidak enak kalau meminta langsung. Makanya meminta saya meminta kepada Pak Sony,” terang Hartono.

Dikatakan Hartono bahwa uang yang dimaksud Asep Rahmatullah bersumber dari PT BGD. “Mendengar permintaan Pak Asep, Pak Sony jadi marah ke Pak Asep kenapa tidak langsung saja, kenapa harus melalui saya,” kata dia, yang juga jadi tersangka dan ditahan penyidik KPK ini.

Padahal pada persidangan sebelumnya, menurut Asep Rahmatullah justru Hartono lah yang meminta Rp2 miliar kepada Ricky Tampinongkol untuk memuluskan paripurna penetapan penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten.

Menyikapi keterangan tersebut, Asep Rahmatullah yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, bahwa yang dikatakan Hartono tersebut adalah issue.
“Tidak benar yang mulia, itu issue,” kata Asep.

Hartono mengatakan, bahwa selama ini jika melakukan pertemuan dengan SM Hartono, untuk melakuka pembahasan Bank Banten saja, bukan masalah uang.

Untuk diketahi, kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)