Ikut Judi Kiu-kiu Rp2000, Warga Ciruas Divonis 5 Bulan Penjara

0
464

Serang,fesbukbantennews.com (1/10/2015) – Gara-gara ikut pasang taruhan judi kiu-kiu Rp2000, Jaen (23) warga Kuaron, Citereup, Ciruas,Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum lima bulan penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut tujuh bulan penjara.

Terdakwa sedang mendengarkan putusan majelis hakim.
Terdakwa sedang mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri dengan JPU Haeru JP, terdkwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tinaak pidana perjudian. Dan melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3030 bis ayat 1 ke 1 KUHP.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada Jumat 19 Juni 2015 pukul 23.30 wib, di rumah kontrakan di kawasan Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bersama Didi Sarmidi, Egi Noprijal , dan Ade Firdaus (disidang dalam berkas terpisah), Heri alias Dewa, Alek, Sujai, Ade dan Aji (kelimanya DPO).

“Menghukum terdakwa Jaen dengan hukuman penjara selama lima bulan. Dan lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan ke lamanya hukuman,” kata hakim, Rabu (30/9/2015).
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara menyatakan menerima.
Untuk diketahui, terdakwa saat asyik main judi domini kiu-kiu pada Juni 2015 lalu digerebeg aparat Polsek Ciruas.

Penggerebegan tersebut dilakukan pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas perjudian. Polisi juga mengamankan 1 set kartu domino, karpet biru, dan uang Rp282.000,.
Dalam penggerebegan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Satu diantaranya seorang oknum LSM di Banten. Namun dalam berkas perkara, oknum LSM tersebut dinyatakan DPO (Daaftar Pencaria Orang).(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here