Usai laporkan Eki ke Bawaslu, Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Sambangi LPA Banten

0
361

Serang , fesbukbantennews. com (22/10/2020)–Dugaan dilibatkannya anak-anak dalam kampanye Calon Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Eki Baehaki, terus berbuntut panjang.

Tim Advokasi di LPA Banten.

Selain dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Tim advokasi hukum pasangan calon nomor urut 1 , Tatu Chasanah -Pandji Tirtayasa, Rabu, (21/8) terpantau menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten yang berada di lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang,dan diterima oleh Ketua LPA Banten Muhamad Uut Lutfi.

Dalam keterangannya, juru bicara tim advokasi hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi, S.H mengatakan akan melaporkan Eki Baehaki ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Lembaga LPA Provinsi Banten.

Daddy yang diketahui datang ke LPA Banten bersama sekretaris tim Cecep Azhar,SH,MH, mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk menyambangi LPA guna memperkuat peran dan fungsi LPA sebagai lembaga yang concern dalam perlindungan anak, seperti yang diamanatkan dalam pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Inikan konteksnya ada dugaan pelanggaran atas hak anak, yang diatur dalam UU Perlindungan anak, jadi kita merasa perlu untuk melibatkan KPAI melalui LPA Provinsi Banten agar turut memberikan penanganan kasus dugaan pelibatan anak dalam kampanye politik. Selain kita laporkan ke Bawaslu, kita akan laporkan juga ke KPAI melalui LPA Banten sesuai peran dan fungsi KPAI yg diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Kita berharap Bawaslu dan LPA Provinsi Banten bisa sinergis dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye politik”, terangnya

Disambung oleh Daddy, dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Eki Baihaki ini harus menjadi perhatian serius dari Bawaslu dan LPA Provinsi Banten. Karena ada hak anak yang dilanggar, selain itu juga dapat menjadi preseden buruk dalam upaya mewujudkan Pilkada Kabupaten Serang yang bermartabat dan berintegritas.

“Pilkada harusnya menjadi Sarana pemberdayaan politik yang bermartabat dan berintegritas dalam ruang demokratis ditingkat lokal. Dengan mengedepankan etika, dan norma politik maupun norma hukum yang mengaturnya. Agar pilkada bisa diwujudkan menjadi proses pemilihan kepala daerah yang rasional, dan edukatif yang mengusung gagasan. Bukan sebaliknya, mengabaikan etika dan norma politik serta melanggar hukum,” pungkasnya.