Tolak PP Pengupahan No 78 , Buruh dan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Banten

0
718

Serang,fesbukbantennews.com (28/11/2015) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Banten, yang terdiri dari beberapa Federasi Pekerja diantaranya FSPN, FSPMI yang juga dengan Dukungan Mahasiswa yg tergabung dalam organisasi LMND Untirta menggelar Aksi Mogok Nasional Penolakan Terhadap PP Pengupahan No 78 tahun 2015 dengan mengepung Kantor Gubernur Banten , Jumat (27/11/2015).

Tolak PP Pengupahan No 78 , Buruh dan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Banten
Tolak PP Pengupahan No 78 , Buruh dan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Banten

Aksi unjukrasa tersebut, adalah serangkaian agenda Komite Aksi Upah GBI yang menyatakan sikap Mogok Nasional selama 4 hari terhitung sejak 24-27 November 2015 yang puncaknya hari Jumat (27/11/2015) kemarin.

Para buruh melakukan mogok nasional dari kawasan-kawasan Industri yang ada di Provinsi Banten diantaranya kawasan Industri yang ada di Kota dan Kabupaten Tangerang serta kawasan Industri di Kabupaten Serang mulai bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten sejak pagi hari dan tiba di sejak pukul 13.00 siang.

Yudi selaku Sekretaris DPD FSPN Provinsi Banten menuturkan dalam orasinya, bahwa saat ini buruh mendatangi kantor Gubernur Banten untuk menuntut dicabutnya SK Gubernur Rano Karno tentang penetapan UMK di Provinsi Banten yang mengacu kepada PP Pengupahan No 78 tahun 2015.

“Karena PP Pengupahan sangat bertentangan dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang menganut sistem Demokrasi, namun di dalam PP Pengupahan tidak mengindahkan penetapan Upah dengan adanya mekanisme musyawarah antara pemerintah dengan perwakilan buruh yang ditinjau melalui Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ” kata Yudi.

Oleh karena itu, Lanjut Yudi, kalau Pemerintah Provinsi Banten masih bersikukuh menetapkan UMK Provinsi Banten sesuai pada PP Pengpahan No 78 tahun 2015, maka kita akan membawa massa lebih banyak lagi, untuk memperjuangkan PP Pengupahan agar dicabut demi kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Sementara, Andra M selaku Ketua LMND Untirta sekaligus mewakili mahasiswa megungkapkan dalam orasinya, bahwa para pekerja telah dipukul mundur oleh kekuatan modal internasional dengan kebijakan politik upah murah semakin terlihat saat ini Pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 yang juga telah melanggar Konstitusi Negara kita, bahwa PP Pengupahan sangat bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003.

“kalau Pemerintah Republik Indonesia masih tetap ingin bersitegang menetapkan PP Pengupahan yang diawali pada tahun 2016 serta seterusnya, maka kedepannya buruh, petani, mahasiswa, rakyat miskin dan seluruh rakyat indonesia harus memastikan dirinya bergabung dalam organisasi, serikat massa rakyat yang nantinya kita satukan ke dalam ruang pastisipasi aktif masyarakat indonesia dengan membentuk partai politik alternative milik rakyat untuk kita pertaruhkan ke dalam ajang Pilkada, Pilpres, maupun Pileg untuk memenagkanya yang nantinya merumuskan kebijakan yang memihak kepada rakyat Indonesia dan untuk kesejahteraan bersama” kata Andra.(LLJ) .

Kiriman Dulur FBn: Mulya LMND.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here