Tilep Dana Petani di Banten Rp4,8 Miliar, Supendi Dihukum 16 Bulan Penjara

0
474

Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2016) – Terbukti korupsi dana untuk petani rumput laut di Kabupaten Serang, Banten Rp4,8 miliar, terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) senilai Rp17,15 miliar, Supendi alias Pendi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (24/3/2016), divonis 16 bulan penjara.

Supendi, terdakwa korupsi rumput laut sedaang mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)
Supendi, terdakwa korupsi rumput laut sedaang mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Epiyanto dalam amar putusannya.

Supendi dinilai melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan masih muda diharapkan dapat merubah sikapnya.

Terdakwa juga beritikad mengembalikan uang kerugian negara Rp4,8 miliar. Dengan cara asset senilai lebih dari Rp7 miliar diserahkan ke kejaksaaan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU Andri Saputra menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman penjara dua tahun terhadap Supandi alias Pendi terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) untuk Koperasi Harapan Maju Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamayaran, Kabupaten Serang, pada tahun 2004-2009 senilai Rp 17,15 miliar. (LLJ)