Terkait Korupsi Jamkesmas Lebak RP3,7 Miliar, Direktur RS Ajidarmo Segera Disidang

0
379

Serang,fesbukbantennews.com (9/11/2015) – Terkait kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di Rumah Sakit Adjidarmo, Rangkasbitung tahun 2008-2011 senilai Rp25 miliar, direktur RS Ajidarmo Indra Lukmana, segera disidangkan. Menyusul dilimpahkannya berkas kasus tersebut oleh Kejari Rangkasbitung ke pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (9/11/2015).

Petugas Tipikor PN Serang sedang memeriksa berkas tersangka korupsi Jamkesmas Rp25 miliar yang dilimpahkan Kejari Rangkasbitung.(LLJ)
Petugas Tipikor PN Serang sedang memeriksa berkas tersangka korupsi Jamkesmas Rp25 miliar yang dilimpahkan Kejari Rangkasbitung.(LLJ)

Panitera Muda (Panmun) Tipikor PN Serang Anton Praharta saat menerima berkas dari Kasipidsus Kejari Rangkasbitung Aryus Martadinata kepada FBn mengatakan, bahwa berkas korupsi atas nama tersangka Indra Lukmana besok akan diserahkan ke Ketua PN Serang.

“Setalah berkas ini diperiksa Ketua PN,lalu ketua menunjuk majelis hakim. Supaya majelis hakim yangg ditunjuk segera menetapkan waktu sidang. Pekan depan Insya Allah bisa disidangkan, ” kata Anton.

Selain berkas atas nama tersangka Indra Lukmana, PN Serang, lanjut Anton, jugga menerima limpahan barang bukti sebanyak 12 kontainer.”sementara barang bukti dalam rekening RP3,5 miliar. Dan uang tunai Rp210.750.000,” ungkap Anton.

Di tempat yang sama, Kasipidsus Kejari Rangkasbitung, Aryus menerangkan, bahwa tersangka yang dikenai tahanan kota tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Banten telah menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Direktur RS Adjidarmo Rangkarbitung Indra Lukmana. Namun setelah dilakukan audit lanjutan, ternyata penyidik bersama tim auditor menemukan kerugian negara dengan total Rp3,7 miliar, atau ada penambahan sebesar Rp200 juta.

Untuk memastikan penambahan kerugian negara ini, penyidik Kejati Banten telah memeriksa Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung, drg Meutia Elda.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here