Terdakwa Korupsi RSUD Cilegon Rp1,2 Miliar Dituntut 2 Tahun Penjara

0
645

Serang,fesbukbantennews.com (8/9/2015) – Inge Mai Yuar Savitri korupsi Mantan staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri, terdakwa korupsi mark up pembayaran rekening air, listrik dan telepon RSUD Cilegon senilai Rp1,07 miliar tahun 2011-2013 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (7/9/2015).

Inge, terdakwa korupsi RSUD Cilegon.(LLJ)
Inge, terdakwa korupsi RSUD Cilegon.(LLJ)

Terdakwa oleh JPU dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun  dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp907.144.731 subsider 1 tahun kurungan,” kata JPU Kejari Cilegon, Saefudin membacakan surat tuntutan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dibebaskan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Terdakwa Inge bertugas mengumpulkan data tagihan, pembuatan dan pengisian berkas SPJ, dan melakukan pembayaran. Setelah terdakwa mendapatkan cashbond (bukti pembayaran tunai) pembayaran tagihan listrik setiap bulannya ke loket pembayaran rekanan Bank Bukopin, namun terdakwa tidak menyerahkan tanggung jawabnya, dengan terdakwa membuat struk pembayaran sendiri dengan format pembayaran di Bank Bukopin melalui laptop sendiri.

Dari pencairan tagihan biaya bayar listrik tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar lebih, terdakwa hanya membayarkan Rp 970,6 juta. Tahun 2012 dari pencairan Rp 1,2 milir lebih namun hanya dibayarkan Rp 1 miliar lebih. Selama tahun 2011, total dana pembayaran biaya listrik yang tidak dibayar hingga tahun 2013 dari pencairan tahun Rp 1,1 miliar hanya dibayarkan 679 juta.

Selain tagihan listrik, terdakwa juga tidak membayarkan dana tagihan telefon tahun 2011-2013. Tahun 2011 dari tagihan Rp 81 juta, hanya dibayarkan Rp 66 juta, tahun 2012 dari tagihan Rp 92 juta hanya dibayarkan Rp 54 juta, dan tahun 2013 dari tagihan Rp 80 juta hanya dibayarkan sebesar Rp 57 juta.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa untuk pembayaran tagihan air. Tahun 2011, dari tagihan yang dicairkan Rp 135 juta hanya dibayarkan Rp 112 juta, tahun 2012 dari tagihan Rp 208 juta hanya dibayarkan Rp 217 juta, dan 2013 dari tagihan Rp 301 juta hanya dibayarkan Rp 33 juta.Menanggapi tuntutan jpu tersebut, penasehat hukum Inge Mai Yuar Savitri, Wawan mengajukan pledoi atau pembelaan.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here