Terdakwa Korupsi Dana Desa Senangsari Pandeglang Rp569 Juta Dituntut Enam Tahun Penjara

0
1217

Serang, fesbukbantennews. com (7/8//2020) – Staf kecamatan Pagelaran dan mantan pjs Desa Senangsari, Achmad Ridwani,terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang yang merugikan keuangan negara Rp569 juta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara selama Enam tahun.

JPU Mulyana sedang membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan JPU) Mulyana, terdakwa
Achmad Ridwani yang dihadirkan secara online, dinyatakan melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Supaya majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang menghukum terdakwa Achmad Ridwani dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, ” Kata JPU Mulyana.

Selain dituntut hukuman badan JPU juga menuntut terdakwa supaya mengembalikan uang hasil korupsinya. Bahkan terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Denda Rp200 juta dengan subsider selama tiga bulan penjara, ” Kata Mulyana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU pada tahun 2017 bertempat di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri  Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi  Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara”,

Bahwa dana desa sebesar Rp776.625.000 yanng turun dalam dua tahap tidak digunakan Sebagai mestinya. Tahap pertama Rp465.975.000 dan tahap kedua Rp310.650.000.

Tahap pertama seharusnya Rp322.197.000 digunakan untuk pembangunan fisik desa,Rp131.256.700 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp12. 539.150 untuk penyertaan modal Bumdes.

Tahap kedua Rp285.845.100 untuk pembangunan desa, Rp21. 904.900 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp2. 900.000 untuk penyertaan modal Bumdes.

“Bahwa berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten, telah terjadi pennyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.569.594.440, ” Kata Jaksa Mulyana.

Penyebab kerugian ini, lanjut JPU, bahwa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, aparat Desa/PTPKD/TPK tidak dilibatkan atau diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan fisik dan non fisik.

Juga, sambung Jaksa, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak disertai dengan realisasi yang sebenarya dan bukti yang sah.

“Akibat Perbuatan Terdakwa , telah merugikan keuangan negara Rp.569.594.440,- ((lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh  rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor : SR-46/PW30/5/2019 tanggal 23 Desember 2019,” Kata JPU Mulyana.(LLJ).