Terdakwa Korupsi Aset Negara Bojong Menteng Rp2,1 Miliar Dituntut 2 Tahun Penjara

0
514

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2021)- Dua terdakwa korupsi kasus penjualan lahan milik negara senilai Rp 2,1 miliar tahun 2018 di area dekat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong Menteng, Kabupaten Serang seluas 7 hektare Kiki Baihaqi dan Uji Nahruji , oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Serang dituntut masing -masing dua tahun penjara ,Senin (11/1/2021).

JPU Kejari Serang sedang membacakan tuntutan 2 terdakwa korupsi bojong menteng.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Emy Tjahyani dengan JPU Edward , kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Kiki Baihaqi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun,dikurangi lamanya terdakwa menjalani hukuman,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selain dikenai tuntutan penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing -masing Rp 100 juta,subsider 6 bulan kurungan penjara .

Sebelum menyampaikan tuntutan ,dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa .

” Hal yang memberatkan,Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencarnya memberantas perkara korupsi.hal yang meringankan ,terdakwa bersikap sopan selama persidangan ,belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan tulang punggung keluarga,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim menyatakan sidang ditunda Kamis (14/1/2021) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa .

Kasus penjualan lahan negara itu bermula saat Pemkab Serang berencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

Diduga, rencana pembangunan itu dimanfaatkan oleh tersangka Kiki untuk kepentingan pribadi.

Kiki menjual lahan milik negara di Bojongmenteng yang diklaim sebagai milik pribadi.

Status kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah.

SK itu berisi keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang bahwa lahan tersebut adalah obyek land reform atau dalam penguasaan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, penghitungan kerugian negara (PKN) pada 22 Januari 2020 lalu, negara disebutkan merugi sebesar Rp 2,1 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf a, dan b, pasal 5 huruf a, dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(LLJ)