Terbukti Suap Iman Aryadi, Direktur PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara

0
174

Serang,fesbukbantennews.com (24/2/2018) – Terbukti suap walikota Cilegon non aktif Iman Aryadi,dalam kasus izin pendirian Transmart Cilegon , direktur Utama PT KIEC Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti, oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang divonis 3 tahun, Jumat (23/2/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU dari KPK Ferdian Adi Nugroho, selain pidana penjara 3 tahun, Dony juga diganjar denda sebesar Rp 100 juta.

“Menghukum terdakwa Dony dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim Epiyanto saat membacakan putusan.

Selain Dony, dua terdakwa lain yakni Manager Legal PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA), Bayu Dwinanto Utomo divonis masing-masing pidana penjara selama 20 bulan. Ditambah dengan denda sebesar Rp 50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam alternatif pertama,” ucap Epiyanto.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Dony dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Eka dan Bayu dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan tmterungkap, Wali Kota Cilegon non aktif, Tubagus Iman Ariyadi mengutus orang kepercayaannya bernama Hendri untuk melobi Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Eka Wandoro Dahlan dan  Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.  Hendri diutus Iman untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai syarat keluarnya rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan, kasus dugaan suap ini bermula saat PT KIEC dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) bekerja sama untuk membangun Mall Transmart di Cilegon pada 7 April 2017 lalu. Untuk membangun mall transmart tersebut disyaratkan harus mengantongi perizinan yang diantaranya izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

Untuk mendapat izin lingkungan tersebut, PT KIEC selaku pemilik lahan dan bangunan harus mendapat rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari BLH Kota Cilegon. Pertengahan tahun 2017 PT KIEC melelang pekerjaan pembangunan mall transmart tersebut. PT BA menjadi pemenang lelang dan dilakukan penandatangan kontrak pada 7 Juli 2017.

Dalam kontrak tersebut, PT BA ditenggat mengerjakan selama 10 bulan terhitung sejak 14 Juli 2017 hingga Mei 2018. “Antara PT KIEC dan PT BA yang dituangkan dalam kontrak yang pada pokoknya PT KIEC mengurus rekomendasi AMDAL dan PT BA mengurus izin lingkungan dan IMB,” ujar JPU Kiki dihadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto.

11 Juli 2017 Eka Wandoro menyerahkan dokumen terkait pengajuan izin lingkungan kepada Bayu Dwinanto. Selanjutnya, Bayu Dwinanto mengajukan dokumen perizinan tersebut kepada DPMPTSP Kota Cilegon. Sehari kemudian, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto melakukan pertemuan dengan Hendri di ruang rapat manager legal PT KIEC.

Pada pertemuan tersebut, Hendri menyampaikan permintaan Tubagus Iman Ariyadi terkait permintaan uang Rp 2,5 miliar dengan kompensasi diterbitkannya  perizinan yang diminta PT KIEC dan PT BA. Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro Dahlan menyatakan keberatan atas permintaan Rp 2,5 miliar. PT BA hanya menyanggupi Rp 800 juta sedangkan PT KIEC Rp 700 juta.

Kesanggupan kedua perusahaan tersebut oleh Hendri disampaikan kepada Tubagus Iman Ariyadi. Orang satu di Kota Cilegon tersebut kemudian menyanggupi uang Rp 1,5 miliar yang ditawarkan. 5 September 2017, Bayu  Dwinanto Utomo, Eka Wandoro dihubungi Hendri dan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro diminta untuk menyerahkan uang yang telah disepakati kepada Cilegon United dengan metode corporate social responsibility (CSR).

Jika uang tersebut tidak diberikan sesuai dengan kesepakatan maka proses perizinan tidak dapat diproses. 15 September 2017 Tubagus Dony Sugihmukti menemui Tubagus Iman Ariyadi untuk membicarakan uang Rp 1,5 miliar. Seusai pertemuan tersebut dia memerintahkan Eka Wandoro menemui Akhmad Dita Prawira dan CEO Cilegon United Yudhi Apriyanto di Birdie Café.  Dalam pertemuan tersebut, Yudhi meminta PT KIEC segera merealisasikan permintaan uang Tubagus Iman Ariyadi sebab Cilegon United memiliki jadwal pertandingan di Yogyakarta.

Uang dari PT KIEC dan PT BA seluruhnya berjumlah Rp 1,5 miliar telah ditransfer ke rekening Cilegon United. Selanjutnya Tubagus Iman Ariyadi memerintahkan Yudhi Apriyanto mengambil uang untuk kepentingan operasional Cilegon United di Sleman sebesar Rp 347,900 juta dan sisanya Rp 1.152.100.000 disimpan untuk diserahkan kepada Tubagus Iman Ariyadi.

Perbuatan ketiga terdakwa oleh JPU KPK dijerat dengan pasal berlapis. Pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat 1huruf b undang-undang yang sama. (LLJ).