Surat Rekomendasi Gubernur untuk Sekda Kabupaten Serang sudah Ditandatangani

0
217

Serang, fesbukbantennews.com (6/7/2018) – Surat rekomendasi Gubernur Banten untuk penetapan dan pelantikan sekda baru di pemerintahan daerah Kabupaten Serang sudah ditandatangani, Kamis (05/7/2018).

Staf Ahli Gubernur Banten Periode 2017 – 2022 Bidang Media dan Public Relation, Ikhsan Ahmad.(foto:ist).

” Surat tersebut baru masuk ke meja Gubernur dua hari lalu (Rabu/04/07/2018). Jadi, surat Rekomemdasi Gubernur yang baru ditandatangi setelah sepekan lebih turunnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN , Jumat 27 Juli 2018. Tidak bisa dikatakan terlambat,” kata Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Media dan Public Relation Ikhsan Ahmad, Jumat (6/7/2018).

Tanpa rekomndasi tersebut,lanjut Ikhsan, sebenarnya, pengajuan atau atau pengusulan Sekda tetap bisa dilakukan, karena kebutuhan surat rekomendasi Gubernur bersifat rekomendasi pula dari KASN.

“Kendati rekomendasi KASN untuk menyertakan surat Rekomendasi Gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur,” jelasnya.

Ikhsan menegaskan, tidak benar jika proses pelantikan Sekda Kab.Serang akan terhambat tanpa surat rekomendasi dari Gubernur. Dan tidak perlu menjadi polemik, seakan-akan terjadi polarisasi didalam pemerintahan. Apa lagi saat ini ini teknologi informasi sudah berkembang dengan cepat, sehingga segala sesuatunya dapat di konfirmasikan secepat dan sesegera mungkin.

” kami sampaikan perihal penandatanganan ini semata-mata untuk kebaikan bersama dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tukasnya.(LLJ)