Sunat Dana Puting-beliung, Mantan Camat dan Kades di Pandeglang Dihukum 1 Tahun Penjara

0
479

Serang,fesbukbantennews.com (28/7/2015) – Terbukti melakukan pemotongan dana untuk korban puting-beliung di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglangg, mantan Camat Sobang dan mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Ace Wawan dan Suhandi, oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Mantan Camat Sobang Divonis 1 tahun penjara.(LLJ)
Mantan Camat Sobang Divonis 1 tahun penjara.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin Bambang Pramudwiyanto dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ucup Supriatna, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah melanggar pasal 2 undang-unang tipikor seperti dalam dakwaan primer. Namun, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3.

“Menghukum terdakwa Suhandi dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Mengharuskan. Terdakwa membayar denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp 84.268.000,-, ” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa Suhandi.

Sementara, untuk terdakwa mantan Camat Sobang, Ace Wawan, diharuskan membayar uang pengganti Rp5 juta.

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menerima, sementara JPU mengaku pikir-pikir.”pikir-pikir,” kata Jaksa Ucup kepada FBN, usai sidang.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan dana tanggap darurat untuk korban puting beliung di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, pemerintah mengucurkan dana tanggap darurat senilai Rp600 juta. Namun, korban tidak menerima dana utuh sesuai ketentuan.

Hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan Suhandi dan Ace Wawan sebagai tersangka pemotongan dana tanggap darurat di Desa Pangkalan. Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp108 juta.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here