Staf Ahli Walikota Serang Didakwa Korupsi Rp2,1 Miliar

0
457

Serang,fesbukbantennews.com (1/12/2015) – Staf ahli walikota Serang,mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Serang, M Toha Sobirin, terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp 2,1 miliar anggaran tahun 2013 mulai disidangkan di pengadilan tipikor PN Serang, selasa (1/12/2015).

Staf ahli walikota Serang (memakai peci) sedang mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)
Staf ahli walikota Serang (memakai peci) sedang mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)

Dalam Sidang yang dipimpin Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten Fadil Ragen, dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sahrullah, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, terdakwa juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 .

Dalam dakwaan  yang dibacakan JPU, Toha yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini bersama sama dengan dengan M. Nurdin Afrizal, selaku Direktur CV. Viefar Mediatama selaku pemenang lelang pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri.

Pemenang lelang sebelumnya sudah dikondisikan oleh adik kandung Walikota Serang Tubagus Aan Andriawan melalui H.Nasir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam proyek pengadaan pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Serang Tahun Anggaran 2013 negara dirugikan sebesar Rp. 681.799.300,00.

“Perbuatan terdakwa Toha Sobirin dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, terdakwa juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Lantaran terdakwa tidak melakukan eksepsi.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here