Sidang Wawan Kembali Digelar, BPKP: Kerugian Negara Rp9,6 Miliar Akibat Korupsi RSUD Tangsel

0
184

Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2016) – Setelah berulangkali ditunda, sidang kasus dugaan pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2012 dengan terdakwa Tb Chaeri Wardana alias Wawan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (20/7/2016).

Tb Chaeri Wardana alias Wawan diwawancarai wartawan usai sidang korupsi.(LLJ)
Tb Chaeri Wardana alias Wawan diwawancarai wartawan usai sidang korupsi.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Epiyanto terungkap, menurut saksi ahli Piping Effrianto dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek tersebut Rp9.604.529.769.

Dalam persidangan tersebut, Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Rubagus Chaeri Wardhana alias Wawan banyak menanyakan menganai tugas dan kewenangan saksi ahli Piping Effrianto.

“Produk yang dikeluarkan kantor kami (BPKP) yakni simpulan yang menyatakan terjadi kerugian negara sekian. Kalau mengenai kronologis terjadi penyimpangan kami akan membuka jika ada surat tugas,” kata Piping menjawab pertanyaan Wawan yang bertanya tentang kewenangan BPKP soal terjadinya penyimpangan hingga proses penghitungan kerugian negara.

Mendapat jawaban tersebut, Wawan kemudian menimpali bahwa ia berniat menanyakan kembali mengenai keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut. “Kalau itu tidak bisa Anda jelaskan maka saya tidak bisa melanjutkan pertanyaan saya mengenai apa keterkaitan saya dengan kerugian negara tersebut. Itu yang mau saya tanyakan sebenarnya,” ujar Wawan.

Dalam kesimpulannya, Piping menjelaskan telah terjadi kerugian keuangan negara. Selanjutnya, dari simpulan tersebut kemudian Piping menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Piping menegaskan bahwa tidak boleh ada dubkontrak dalam pengerjaan proyek yang telah dilelang. “Penyimpangan terjadi ketika pengerjaan dilakukan pihak lain,” kata dia.

Jika telah terjadi penyimpangan seperti itu, lanjut saksi, pihak BPKP kemudian melihat antara kebutuhan dan realisasi anggaran. BPKP selanjutnya akan melakukan survei harga pasar. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui ongkos pembangunan dan kebutuhan riil di lapangan melalui harga satuan pasar.

Oleh Penasihat Hukum Wawan, Tubagus Sukatma, saksi ahli ditanya mengenai keuntungan yang didapatkan pengusaha atas kerja pembangunan proyek. “Apakah tidak boleh seorang dapat keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut?” Tanya Sukatma.

Piping kemudian menjawab, “Sepanjang tidak ada penyimpangan boleh. Harga mahal itu bukan korupsi. Kita lihat supply and demand-nya. Membandingkan dengan harga pasar riil. Sepanjang tidak ada penyimpangan, (pengusaha) untung berapa pun silahkan,” kata Piping.

Ketua Majelis Hakim Epiyanto menanyakan apakah dari pihak terdakwa akan mengajukan saksi meringankan (A de Charge) untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Sukatma menjawab, “kami mengajukan dua orang saksi Yang Mulia. Untuk itu kita meminta waktu dua minggu,” pinta Sukatma.

Sebelumnya, kasus ini sendiri telah menyeret lima terdakwa yakni Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Dessy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara, Suprijatna Tamara.

Dalam kasus ini, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani beberapa kali sudah diperiksa Kejagung, namun hingga kini status istri Wawan itu masih saksi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Widagdo kelima nya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Tubagus Cheairi Wardana, alias Wawan dan Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid.

Bahwa, didalam pelaksanaan pelelangan proyek lanjutan pembangunan RSUD dan Rehabilitasi berat Puskesmas di Kota Tangsel tahun anggaran 2012 telah diatur dan sudah diketahui kontraktor untuk proyek tersebut dalam daftar plotingan.

Plotingan tersebut sudah ditentukan oleh Wawan dan Dadang, setelah mendapatkan plotingan Mamak Jamaksari dan Ilham Bisri selaku panitia lelang ditugaskan untuk mengawal prosesnya dan berkordinasi dengan pihak calon rekanan yang telah ditunjuk.

Melalui proses lelang yang direkayasa untuk memenangkan perusahaan sesuai ploting tersebut, ditentukan pemenang lelang dari Proyek Rehabilitasi Berat Puskesmas dan Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Tangerang Selatan tahun 2012 adalah CV Kamaha Cemerlang rehabilitasi Berat Puskesmas Pondok Jagung senilai Rp2,3 milyar, CV Sarana Mitra Sejahtera Rehabilitasi Berat Puskesmas Pondok Aren Rp2,3 milyar, CV Sukalimas Perkasa Rehabilitasi Berat Puskesmas Kampung Sawah Rp2,3 milyar dan PT Guna Karya pekerjadan pembangunan RSUD Tahap II Tangsel senilai Rp27,3 milyar. Ke empat paket proyek tersebut berasal dari APBD Murni Tangsel tahun anggaran 2012. (LLJ)