Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2021) – HL (23) pemuda yang berprofesi sebagai tukang steam mobil di Cikande Kabupaten Serang Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 9 tahun penjara. Karena menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur BN(15).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Siti Barokah,terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dituntut sembilan tahun penjara dan dikenai denda Rp70 juta, ” kata pengacara terdakwa, Reynaldi, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2021).
Tedakwa , lanjut Reynaldi, dinyatakan terbukti melakukan serangkaian kebohongan, tipu muslihat kepada anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.
“Pekan depan agendanya kita akan melakukan nota pembelaan atau pledoi,”ujar Reynaldi.
Reynaldi menjelaskan,awal mula HL dipenjara dan dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU bermula pada Sabtu 5 Juni 2021 main ke rumah terdakwa di kawasan Cikande Permai, Kabupaten Serang hingga tengah malam.
Saat mau pulang, korban yang masih remaja warga Pudar, Pamarayan Kabupaten Serang ini dilarang terdakwa dengan alasan sudah tengah malam.
“Korban akhirnya tinggal selama 3 hari di rumah tedakwa dan disetubuhi sebanyak dua kali,” Kata Reynaldi.
Lalu setelah itu,lanjut Reynaldi, korban diantarkan ke rumah paman korban di kawasan Jawilan. Sebab hendak diantarkan ke orangtua terdakwa,mereka berdua takut kena marah orangtua korban.(LLJ).